BERITA
Kamis 23 Juni 2022 | 14:45 WIB
Mengenal lebih dekat APAR (Alat Pemadam Kebakaran)


APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau biasa disebut fire extinguisher merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Kemudian dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus ada di setiap perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran.

 

Alat pemadam api adalah alat perlindungan kebakaran aktif yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil, umumnya dalam situasi darurat. Pemadam api tidak dirancang untuk digunakan pada kebakaran yang sudah tidak terkontrol, misalnya ketika api sudah membakar langit-langit. Umumnya alat pemadam api terdiri dari sebuah tabung bertekanan tinggi yang berisi bahan pemadam api.

Terkait jenisnya sendiri, APAR memiliki 4 jenis, yakni APAR air, busa, serbuk kimia, dan karbon dioksida. Nah, berikut ini kegunaan dan perbedaan dari setiap jenis APAR.

 

APAR Air

APAR air merupakan jenis APAR yang berisikan air yang dapat disemprotkan dengan tekanan tinggi. APAR yang paling ekonomis ini digunakan untuk memadamkan api dari bahan-bahan padat non-logam, seperti kertas, kain, karet, dan lainnya atau Kebakaran Kelas A.

 

APAR Busa

Kemudian ada juga APAR busa yang merupakan jenis APAR dari bahan kimia yang dapat membentuk busa ketika disemprotkan. Busa AFFF (Aqueous Film Forming Foam) disemburkan keluar dan akan menutupi bahan yang terbakar. Sehingga oksigen tak bisa masuk untuk proses kebakaran.

 

Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam) adalah berbasis air dan sering mengandung surfaktan berbasis hidrokarbon seperti sulfat sodium alkyl, fluoro surfactant seperti: fluorotelomers, asam perfluorooktanoat (PFOA), asam perfluorooktanasulfonat (PFOS).

 

APAR jenis ini sangat efektif untuk memadamkan api dari Kebakaran Kelas A atau Kebakaran Kelas B yang dikarenakan bahan-bahan cair, seperti minyak, alkohol, solvet dan bahan-bahan lainnya.

  • Dapat digunakan untuk memadamkan api kelas A namun sangat cocok bila digunakan untuk kelas B.
  • Bersifat Konduktif (Penghantar Listrik). Tidak dapat dipakai untuk memadamkan api kelas C.
  • Foam bersifat ringan, sangat efektif untuk memadamkan zat cair yang mudah terbakar dengan cara mengisolasi oksigen serta menutupi permukaan zat cair untuk menghindari api yang dapat menjalar (meluas) kembali.
  • Tidak disarankan terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
  • Foam adalah bahan yang mengakis supaya menutup permukaan pangkal api, maka letupan dapat dihindarkan.

 

APAR Serbuk Kimia

APAR Serbuk Kimia terdiri dari serbuk kering kimia yang merupakan kombinasi dari Mono-amonium danammonium sulphate. Cara kerjanya, serbuk kimia akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga dapat memisahkan oksigen. APAR jenis ini sangat efektif untuk memadamkan api dari kebakaran Kelas A, B, dan C.

  • Merupakan media pemadam api serbaguna, aman dan luas pemakaiannya karena dapat mematikan api kelas A, B, dan C.
  • Dapat menahan radiasi panas dengan kabut (serbuk) partikelnya.
  • Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif).
  • Kimia kering tidak beracun (Non Toxic).
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.

 

Jenis ini berfungsi mengganggu reaksi kimia yang terjadi pada zona pembakaran, sehingga api padam. Dry Chemical powder juga memiliki titik lebur yang rendah dan pada partikel yang sangat kering serta membengkak untuk membentuk penghalang yang hingga oksigen tidak dapat masuk sehingga dapat menutupi area kebakaran (api), akhirnya api tidak akan menyala dikarenakan pijakannya ditutupi oleh Dry Chemical powder.

Hanya saja APAR serbuk kimia tidak disarankan dipakai dalam industri sebab dapat merusak peralatan yang ada. Umumnya APAR ini digunakan untuk mobil.

 

APAR Karbon Dioksida

APAR ini merupakan APAR yang menggunakan bahan karbon dioksida sebagai pemadamnya. APAR Karbon Dioksida sangat cocok untuk Kebakaran Kelas B (bahan cair yang mudah terbakar) dan Kelas C (Instalasi Listrik yang bertegangan).

Karbon dioksida CO2 adalah senyawa kimia yang terbentuk dari 1 atom karbon + 2 atom oksigen, yang dapat dihasilkan baik dari kegiatan alamiah maupun kegiatan manusia.

  • Dapat digunakan memadamkan kebakaran kelas B dan C karena merupakan bahan gas, CO2 tidak merusak, dengan daya guna yang efektif dan bersih.
  • Sangat efisien serta efektif digunakan dalam ruangan seperti kantor, lab dan ruangan lainnya.
  • Carbon Dioxide (CO2) dapat menyerap panas dan sekaligus mendinginkan.
  • Konstruksi tabung dirancang khusus untuk menahan tekanan tinggi dan dilengkapi dengan selang yang panjang dengan nozzle yang berbentuk corong.
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan dan hewan.
  • Suhu yang rendah (-50oC) mungkin membekukan urat dan saraf manusia. Maupun manusia yang terjangkit penyakit seperti asma, akan lemas oleh CO2.

Sangat cocok untuk memadamkan api yang terjadi akibat korsleting listrik, karena bersih dan aman untuk alat listrik khususnya.

 

Gas Pengganti Hallon Non CFC (HCFC-141B)

Gas Pengganti Hallon/ HCFC-141b atau biasa disebut "Gas Clean Agent" adalah senyawa kimia yaitu hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Merupakan senyawa dari 1,1-dichloro-1-fluoroethane menurut Chemical Abstracts.

 

  • Merupakan pemadam api yang bersih dan tidak meninggalkan residu.
  • Sangat efektif untuk digunakan pada semua risiko kelas kebakaran A, B dan C.
  • Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif), sehingga tidak akan menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik dan alat perkantoran modern lainnya.
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.

 

Gas pengganti hallon ini berkembang mengikuti zaman, sehingga banyak bermunculan produknya. HCFC-141B adalah salah satu gás pengganti hallon tersebut dan lainnya seperti: FM200, Hallotron dan lainnya dengan kualitas menyerupai Hallon. Hallon dilarang digunakan karena tidak ramah lingkungan merusak lapisan ozon. sebabnya yaitu memiliki CFC yang cukup tinggi dan kemungkinan merusaknya sangat besar. Harga dari Tabung Pemadam Api dengan isi Gas pengganti hallon relatif lebih tinggi dari harga Apar dengan isi yang lainnya karena harus ada lapisan khusus. Gas pengganti hallon sering digunakan di kapal, laboratorium, ruang arsip, ruang data center atau server, pesawat dan tempat dengan elektronik yang cukup banyak. dengan gas ini lebih aman dan bersih untuk alat-alat tersebut, sehingga tidak merusak

 

Ada dua jenis utama alat pemadam kebakaran yaitu bertekanan di dalam dan dioperasikan oleh cartridge. Dalam unit bertekanan di dalam, gas penyembur disimpan pada ruang yang sama dengan bahan pemadam kebakaran tersebut. Tergantung pada bahan yang digunakan, jika berbeda maka bahan pendorong yang digunakan juga berbeda. Pada alat pemadam berisi bahan kimia kering, umumnya digunakan nitrogen; alat pemadam air dan busa biasanya menggunakan udara. Alat pemadam api bertekanan di dalam adalah jenis yang paling umum. Sedangkan jenis Alat pemadam yang dioperasikan Cartridge gas penyembur berisi dalam cartridge yang terpisah yang harus ditekan lebih dulu sebelum mengalir keluar, mendorong bahan pemadam.

 

Cara menggunakan alat pemadam api yang baik dan benar

  1. Tabung pemadam api kita ambil pada tempatnya.
  2. Cabut pin pengaman yang terletak di atas valve alat pemadam.
  3. Pegang selang tabung pemadam api pada ujung selang pemadam tersebut.
  4. Tekan tuas alat pemadam api sampai full.
  5. Usahakan berdiri di jarak 3 meter dan perlahan lahan maju hingga api mulai padam.
  6. Arahkan alat pemadam kebakaran pada yang telah ditekan full ke titik api

 

setelah itu yang terpenting cukup kita lihat arah mata angin, apinya mengarah atau bertiup ke arah mana. (Kita harus berdiri satu arah dengan arah angin).

 

Salah satu cara untuk mentransfer suatu risiko adalah dengan menggunakan asuransi, salah satunya adalah asuransi kebakaran. ACA asuransi memiliki produk unggulan yaitu ASRI (Asuransi Rumah Idaman) dimana asuransi ini menjamin apabila rumah kesayangan anda mengalami musibah kebakaran baik dari asset anda sendiri maupun dari tetangga sebelah rumah. Selain itu beberapa jaminan lain untuk produk ASRI adalah petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan & huru-hara, kebongkaran (pencurian dengan kekerasan), terorisme & sabotase, bencana alam seperti angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami, dan tanggung jawab hukum terhadap tuntutan pihak ketiga, dll.

 

Untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi di www.aca.co.id atau dapat menghubungi call center ACA di 021 31999100. (SG)