ASURANSI SYARIAH

ACA Syariah memberikan perlindungan yang lebih menentramkan Anda dan Keluarga

Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) danmelindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (DanaTabarru) yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah unutk menghadapi risiko tertentu.

Dana Tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yangmekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru yang disepakati.

Akad adalah perjanjian tertulis memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajibanpara pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Akad Wakalah Bil Ujrah adalah akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaansebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuaikuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).

KLAUSULA AKAD

Peserta dan PT. Asuransi Central Asia Syariah (Pengelola) setuju untuk melakukan akad Wakalah Bil Ujroh atas pengelolaan risiko dana tabarru. Peserta setuju untuk menghibahkan sejumlah 55% dari kontribusi yang dibayarkannya sebagai dana tabarru untuk menolong peserta lain yang ditimpa musibah yang dicover oleh polis ini. Pengelola bertindak sebagai wakil peserta dalam kegiatan pengelolaan dana dan kegiatan lainnya. Pengelola akan mendapatkan ujroh (fee) 45% dari kontribusi.   Pengelola dan Peserta sepakat untuk melakukan akad Mudharabah atas kegiatan investasi dana tabarru.

Hasil investasi Dana Tabarru akan dibagikan dengan persentasi pembagian (nisbah) sebagai berikut :

  • 70% untuk Pengelola
  • 30% untuk Peserta

Apabila pada akhir periode pertanggungan terdapat Surplus Operasional Bersih maka hasilnya akan dibagikan dengan persentasi pembagian (nisbah) sebagai berikut:

  • 70% untuk Pengelola
  • 10% untuk Dana cadangan Tabarru
  • 20% untuk Peserta dengan syarat:
    • Peserta tidak pernah menerima pembayaran klaim atau tidak sedang mengajukan klaim
    • Polis tidak dibatalkan pada masa (periode) pertanggungan
    • Peserta telah melunasi kontribusi yang menjadi kewajibannya untuk periode yang baru saja berakhir
PRODUK SYARIAH LAINNYA