Asuransi RumahKu

Asuransi mikro Rumahku (selanjutnya disebut "Rumahku") memberikan santunan kepada Peserta Asuransi (selanjutnya disebut "Peserta") atas musibah kebakaran yang mengakibatkan:

  • Bangunan tempat tinggal Peserta dan/atau isi bangunan di dalamnya rusak akibat kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat dan asap dari kebakaran bangunan lain,
  • Peserta meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Siapakah Peserta ?
eserta adalah pemilik atau penyewa bangunan yang telah mendaftarkan diri atau telah didaftarkan sebagai Peserta Rumahku, melalui saluran distribusi yang ditunjuk Perusahaan Asuransi.

Okupasi Bangunan apa yang disyaratkan oleh RumahKu?
Bangunan adalah tempat tinggal, atau tempat tinggal merangkap tempat usaha, yang tercatat atau terdaftar di kelurahan atau desa setempat.

Bagaimana mendapatkan RumahKu?
Voucher Rumahku dapat diperoleh di cabang-cabang ACA. Harga satuan per vouchernya adalah Rp 30.000.

Bagaimana cara mengajukan klaim RumahKu?
Dalam hal pelaporan klaim diperlukan dokumen pendukung berupa KTP/KK + Surat keterangan peristiwa kebakaran dari Kelurahan + Surat keterangan peristiwa kebakaran dari Kepolisian dengan proses klaim yang mudah dan cepat. Peserta / Tertanggung cukup mengirimkan SMS ke 081287815000 atau 0877 5887 0000 dengan format:

RUMAH(SPASI)KLAIM#NOMOR PIN(TANPA TITIK, TANPA SPASI)#NAMA PESERTA ASURANSI(SESUAI KTP/KK)#KODEPOS

Setelah itu peserta akan dihubungi oleh petugas Hotline ACA dan diminta untuk melengkapi dokumen dan diarahkan ke kantor cabang ACA terdekat untuk pengurusan klaimnya.

Berapa besar santunan yang diperoleh dari RUmahKu?

  • Jika Peserta adalah pemilik bangunan, maka Peserta mendapat santunan kebakaran sebesar Rp 5.000.000 (lima juta ribu rupiah). Jika Peserta meninggal dalam peristiwa kebakaran tersebut maka Ahli Waris akan mendapat pula santunan duka sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  • Jika Peserta adalah penyewa bangunan, maka Peserta mendapat santunan uang sewa sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pemilik bangunan mendapat santunan kebakaran sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Jika Peserta meninggal dalam peristiwa kebakaran tersebut maka Ahli Waris akan mendapat pula santunan duka sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Apakah Santunan tetap akan diberikan jika bangunan juga dicover oleh produk asuransi lain?
Ya, santunan Dana Rumah tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.