PA AMANAH SYARIAH

Personal Safe memberikan santunan kerugian bagi Anda dan keluarga bila terjadi musibah kecelakaan diri.
 

 

Apa saja yang bisa diasuransikan?

Ketidakmampuan pemegang polis atau tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-hari termasuk memenuhi biaya pengobatan akibat kecelakaan.
 

 

Risiko-risiko apa saja yang dijamin?

Polis asuransi kecelakaan diri yang digunakan saat ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun demikian, pada dasarnya risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung: meninggal dunia atau mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya termasuk gangguan jiwa akibat kecelakaan atau cacat sementara waktu atau biaya pengobatan akibat kecelakaan.

 

Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?

Risiko-risiko yang tidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena tertanggung atau pemegang polis, antara lain: mengendarai atau membonceng sepeda motor, sebagai penumpang tidak sah dalam perjalanan udara, melakukan olah raga berbahaya misalnya: mendaki gunung dan sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor, menyelam dan sejenisnya, olah raga musim dingin; melakukan kejahatan atau itikad tidak baik; terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya; penggunaan narkoba, keracunan makanan, perang, kerusuhan atau radiasi nuklir.
 

 

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Setiap individu yang telah berusia 16 tahun hingga berusia 59 tahun. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa terdapat produk khusus yaitu asuransi kecelakaan diri pelajar yang menjamin siswa dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

 

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Mengingat risiko yang dijamin adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap tertanggung, sedangkan faktor tersebut didominasi oleh kegiatan tertanggung maka besar kecilnya premi dipengaruhi oleh pekerjaan tertanggung. Terdapat 4 (empat) golongan pekerja, yaitu:

Kelas A     :   Orang-orang yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.

Kelas B     :   Orang-orang dari kelas A yang sering dinas luar atau ibu rumah tangga.

Kelas C     :   Orang-orang yang pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana untuk mendukung kegiatannya seperti sopir, petugas lapangan, dokter gigi.

Kelas D     :   Orang-orang yang pekerjaannya berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.

 

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (per seribu)

* JUP disini bukanlah harga diri seseorang namun prakiraan besarnya upah yang mampu diperoleh tertanggung selama kurang lebih 10 bulan kerja. 
 

 

Klausula Mudharabah

1. Penanggung akan mengelola premi yang dibayarkan oleh Tertanggung, yang dijadikan sebagai derma (Tabarru), sesuai dengan prinsip Syariah.

2. Keuntungan Penanggung yang diperoleh dari pengelolaan seluruh premi pada akhir pertanggungan akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh Tertanggung berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nisbah 70% untuk Penanggung dan 30% untuk Tertanggung dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Tertanggung tidak pernah menerima pembayaran atau sedang mengajukan klaim atas polis.

    b. Tertanggung tidak membatalkan pertanggungan polis

3. Bagi hasil yang menjadi bagian Tertanggung akan dihitung berdasarkan premi yang diterima oleh Penanggung yang dikaitkan dengan rate bagi hasil yang berlaku pada akhir pertanggungan polis.