Asuransi Rangka Kapal

Sebagai perusahaan asuransi yang berkembang pesat, Divisi Marine Hull and Machinery PT Asuransi Central Asia (ACA) telah menjamin 20% dari total 13,000 unit kapal besi yang terdaftar di Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Indonesia melalui perlindungan Asuransi Protection & Indemnity (P&I).
APA ITU ASURANSI P&I?

Asuransi P & I adalah produk asuransi yang melindungi pemilik kapal atas kemungkinan terjadinya tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, kerugian pada harta benda milik pihak ketiga, luka badan dan meninggalnya awak kapal pada kapal sendiri dan kapal lain yang bertubrukan, kerusakan pada cargo, biaya penarikan kapal (wreck removal), biaya - biaya hukum dan pencemaran air laut (polusi) yang disebabkan oleh pengoperasian kapal.

APA SAJA YANG DIJAMIN?

  • Sakit, cedera, dan kehilangan nyawa awak Kapal sendiri
  • Sakit, cedera, dan kehilangan nyawa awak Kapal lain
  • Pemulangan awak kapal
  • Pengganti awak kapal yang tidak bekerja
  • Kerusakan pada Barang Pribadi awak kapal
  • Biaya Pelabuhan, bunker, asuransi, perbekalan, makanan & upah awak kapal
  • Penumpang Gelap, Pengungsi atau orang diselamatkan di laut
  • Kewajiban pada cargo
  • Tubrukan dengan kapal lain
  • Kerusakan pada Properti (termasuk obyek tetap dan floating)
  • Pembuangan bangkai kapal
  • Biaya Karantina
  • Biaya Penarikan kapal
  • Risiko Pencemaran
  • Kompensasi khusus untuk salvors
  • Kontribusi General Average
  • Sue and labour dan biaya hukum
  • Denda
  • Biaya ­ Biaya Pembelaan hukum

MENGAPA ASURANSI P&I ACA?

Didukung oleh jumlah portfolio yang sangat memadai dan underwriter yang handal di bidang Perkapalan. Selain itu, Produk asuransi P&I ACA juga didukung oleh reasuransi luar negeri yaitu Raets Marine yang berbasis di Rotterdam, Belanda, disamping 
dukungan reasuransi lokal.

Informasi lengkap Hubungi:
Marine Division
Jalan Matraman Raya No. 67 BC
Jakarta Timur.
Tel. 021 858 3654 
Fax. 021 851 4180
Email. MarineDivision@acains.com