Asuransi Kebakaran

Sungguh memilukan apabila rumah, kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda kumpulkan dan miliki selama bertahun-tahun harus lenyap dalam waktu singkat hanya karena satu musibah, KEBAKARAN. Asuransi kebakaran ACA menawarkan solusi yang mengilangkan kekhawatiran Anda atas musibah kebakaran.

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?

  • Bangunan
  • Perabotan Rumah Tangga
  • Perlengkapan Rumah
  • Mesin
  • Barang dagangan
  • Persediaan atau barang jadi, dsb

 

APA SAJA YANG DIJAMIN?
Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu:

  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Asap
  • Dan akibat kejatuhan pesawat terbang

Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.

ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?
Pada polis asuransi kebakaran risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara lain:

  • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit) atau api yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice)
  • Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya
  • Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif

SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI?
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.

FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?
Hal-hal yang umum diperhatikan adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang pernah terjadi.