BERITA
Senin 02 September 2019 | 15:30 WIB
Beda Ganti Rugi (Indemnity) dan Santunan


Tahukah anda, ada 5 prinsip yang mendasari pertanggungan yang bisa dilakukan sebuah perusahaan asuransi? Di halaman www.aca.co.id ini kami pernah mengulasnya secara khusus kelimanya. Ada salah satu yang menarik dari prinsip ini, yakni prinsip indemnity. Belakangan ada yang menyamakan indemnity ini dengan santunan. Padahal berbeda. Apa beda keduanya?

Mari pahami dahulu arti kata Indemnity. Di pasal 246 KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang), mengatakan bahwa asuransi itu perjanjian ganti rugi atau perjanjian indemnitas (contract of indemnity). Ini berlaku bagi perjanjian asuransi kerugian. Maka prinsip indemnity adalah prinsip yang mengatur tentang pemberian ganti kerugian, dimana penanggung memberi ganti rugi finansial agar tertanggung berada pada posisi keuangan tertentu yang dimiliki saat sesaat sebelum kerugian itu terjadi. Maka, penanggung memberi ganti rugi sesuai kerugian yang benar benar diderita tertanggung. Tak ada pengaruh unsur mencari profit di dalamnya. Perhitungannya adalah : Nilai kerugian = nila sesaat sebelum kerugian dikurangi nilai sesaat setelah kerugian.

Kita lihat, sifatnya lebih kepada penggantian yang bukan kepada manusianya, melainkan benda. Ini berbeda dengan kata ‘santunan’ yang lebih kepada manusianya. Maka,bila indemnity dijalankan oleh asuransi umum/kerugian, dimana mereka memiliki sistem jaminan yang disebut ganti rugi (indemnity).

Dengan prinsip indemnity ini, bila misalkan kita punya dua polis asuransi mobil dari dua asuransi berbeda, maka jika kita klaim karena menderita kecelakaan, tidak bisa mengajukan double claim. Ini karena kedua asuransi itu akan bekerjasama dan saling berkontribusi, bagaimana mengganti jumlah klaim yang terjadi di mobil kita. Kalaupun kita tak pernah melakukan klaim, premi tetap tak bisa dikembalikan.Mengapa? karena premi kita dianggap telah digunakan untuk membayar jaminan yang diberikan oleh asuransi selama satu tahun periode polis tersebut.

Santunan kita kenal seperti di asuransi jiwa dan kesehatan. Asuransi jiwa merupakan kontrak antara pihak yang tertanggung dengan pemberi tanggungan yang berjanji secara hukum akan memberikan beneficiary (penerima uang pertanggungan atau santunan) sejumlah uang sebagai timbal balik dari nilai premi (uang) yang dibayarkan, apabila yang tertanggung meninggal dunia. Disini santunan dijalankan/diberikan oleh asuransi yang memberi jaminan atas kerugian yang terjadi pada kita (cacat atau meninggal dunia).

Perbedaan lain, ada di masa pertanggungannya. Periode asuransi untuk indemnity lebih singkat dibanding dengan asuransi jiwa. Biasanya hanya selama setahun, kecuali untuk asuransi-asuransi tertentu seperti asuransi travel dan cargo yang hanya menjamin selama aktifitas tersebut berlangsung.

Bicara tentang santunan, ingatkah anda bahwa korban kecelakaan lalu lintas atau tertabrak kendaraan umum atau pribadi, berhak menerima asuransi berupa hak santunan dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja? Hak santunan yang diterima korban kecelakaan berasal dari premi biaya pendaftaran perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan karcis bagi penumpang angkutan umum. Namun perlu diingat, hak santunan yang diterima korban atau keluarga korban ada batas waktunya. Jangan sampai hak santunan dibiarkan hingga 6 bulan dari waktu kecelakaan. Jika tidak diproses, maka hak santunan akan gugur.

Demikian bahasan dua istilah ini, yakni ganti rugi (indemnity) dan santunan. Keduanya ada dalam dua asuransi berbeda, yakni asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Keduanya memiliki manfaat sendiri bagi kehidupan kita tentu. Maka, akan lebih baik bila kita ikut asuransi untuk mengantisipasi kemungkinan/risiko apapun dalam hidup. Baik risiko terhadap kesehatan, jiwa maupun aset. Ikutlah dalam program yang ada di produk asuransi ACA. ACA memiliki produk perlindungan yang dapat memberikan ganti rugi maupun santunan. Untuk tahu produknya, silahkan klik www.aca.co.id. Untuk lebih jelasnya tentang produk seperti Asuransi Rumah (ASRI), New Travel Safe, Otomate dan lain lain, anda dapat menghubungi call center ACA di 021 319 99 100 .

 

(Gt)