BERITA
Rabu 14 Agustus 2019 | 15:30 WIB
Spionmu, Hidupmu dan Keselamatanmu


Tahukah anda, ada peraturan yang mengatur tentang penggunaan spion pada sepeda motor? Sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan spion bisa dikenakan sanksi denda Rp 250.000 karena sudah melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kini, jika anda kedapatan berkendara tanpa spion atau spion tidak lengkap, bisa terkena pasal yang bisa saja lebih tinggi uang dendanya. Spion pun bisa menjadi penyelamat hidup anda. Mengapa demikian?

Dikatakan demikian, karena spion membantu keselamatan pengendara dan penumpang, dan membantu mencegah terjadinya peristiwa yang merusakkan motor itu juga. Kini spion tidak hanya alat yang fungsional, tetapi juga penambah gaya. Spion juga berguna sebagai aksesori penambah nilai estetika motor yang sudah dimodifikasi atau di- custom.

Berkendara tanpa spion membuat anda tidak dapat memonitor apa yang terjadi di belakang anda. Tak mungkin anda sesering mungkin menengok kebelakang, karena di posisi depan dan samping pun, ada potensi kecelakaan bila lengah atau sering menengok kebelakang. Selain itu, akan melelahkan. Daripada repot, gunakan saja spion. Gunakan spion yang baik, tidak asal pasang. Apalagi bila spionnya berukuran sangat kecil, untuk sekedar bergaya.

Pengaturan arah spion yang salah

Supaya bisa memilih kaca spion yang baik dan cocok untuk Anda, ikuti tips berikut.

  • Spion boleh saja dipilih yang sedang trendi, tetapi jangan sampai memperkecil keleluasaan jarak pandangan dengan kendaraan lain. Apalagi sampai mengganggu pandangan untuk melihat ke belakang
  • Pastikan refleksi dalam kaca spion cukup jelas dan tidak tertutup oleh lengan.
  • Gunakan spion dengan kaca yang agak cembung (konvex mirror) agar penglihatan ke belakang atau blank spot bisa lebih luas.
  • Usahakan desain dan ukurannya tak beda jauh dengan spion standar motor tersebut. Mengapa? Karena kaca spion standar dibuat dengan perhitungan matang demi membantu keselamatan penumpang motor atau mobilnya. Pakailah spion yang memiliki tangkai sedikit lebih panjang dari kemudi. Hal ini akan berguna untuk memaksimalkan fungsi spion sebagai batas patokan kemudi dengan kendaraan lain. Seandainya ada kendaraan yang terlalu dekat dan terjadi benturan, spion lah yang terkena pertama kali.
  • Jangan sering menggunakan kaca spion sebagai gantungan helm. Hal ini bisa membuat spion lebih cepat longgar, yang akhirnya jadi tidak maksimal dalam penggunaannya.
    kaca spion sebagai gantungan helm
  • Pilihlah spion motor yang sesuai dengan selera, gaya motor, atau aliran modifikasi yang diterapkan. Selain itu, pantulan dari kaca spion juga harus jelas

Fungsi utama spion pada sepeda motor sangat penting, yaitu untuk merefleksikan situasi dan kondisi yang ada di belakang ketika sedang berkendara. Oleh sebab itu, apabila punya rencana untuk mengganti disarankan tetap sesuai dengan ketentuan atau aturan. Pasalnya, penggunaan spion motor juga sudah diatur dalam Undang-undang.

Spion memang tidak bisa mencegah terjadinya kecelakaan, kalaupun itu terjadi, tetapi membantu mencegah terjadinya kecelakaan. Maka, sebelum berkendara, pastikan keselamatan yang utama. Jangan kebut kebutan atau membawa motor sembrono. Perhatikan juga kepentingan orang lain, dan jangan egois apalagi emosi di jalan. Gunakan klakson seperlunya. Dan yang tak kalah penting, lindungi diri anda dengan asuransi. Ingatlah, ada risiko risiko yang ‘mengintai’ anda di jalan. Apalagi bila anda sering berkendara dengan gaya yang berbahaya, baik bagi anda maupun orang lain.

Pengaturan arah spion yang benar

Ikut saja asuransi Asuransiku dari ACA. Ini adalah asuransi kecelakaan diri yang memberi santunan bila peserta asuransi meninggal atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan lalu lintas dan non lalu lintas. Asuransiku dapat dibeli di pegadaian. Preminya sangat murah, hanya 50.000 rupiah per voucher pertahun. Santunannya bisa sampai 30 juta rupiah per voucher. Ini merupakan asuransi untuk anda yang berusia 17 hingga 64 tahun. Untuk info, bisa anda klik www.aca.co.id/Product/Asuransiku. Atau untuk informasi langsung, bisa anda hubungi Call Center ACA di 021 31 999 100

Berhati hatilah di jalan raya. Lengkapi kendaraan anda dengan fasilitas yang layak untuk berkendara secara aman di jalan.

 

(Gt)