BERITA
Selasa 03 Juli 2018 | 14:15 WIB
Penting Untuk Memahami Isi Polis Asuransi Anda


Argumen  bisa saja terjadi antara pemegang polis(peserta asuransi) dengan pihak asuransi, khususnya karena klaim peserta itu ditolak. Ada kejadian dimana ternyata sang peserta tidak tahu satu dua point terkait dengan klaim yang diajukannya. Penyebabnya, saat dia mendapat polis, polis itu tidak dia baca dan pahami. Pemegang polis baru membaca dan memahami justru saat klaimnya ditolak. Hal ini memang seringkali terjadi, dimana pemegang polis sudah terlanjur bahagia mendapatkan polis, dan enggan  atau lupa membacanya. Anda mungkin termasuk diantaranya.

Hal ini patut disayangkan mengingat polis adalah dokumen legal yang menjadi dasar hubungan nasabah dengan perusahaan asuransi. Jika terjadi argumen,yang menjadi rujukan tentunya adalah ketentuan  dan aturan seperti yang tertulis di dalam polis.

Inilah perlunya mereka membaca  dan mengerti semua ketentuan dalam polis sebelum menandatanganinya. Aturan  yang ada  itu tentunya dibuat untuk mencegah juga adanya peserta asuransi yang nakal dan ingin memanfaatkan keuntungan pada kondisi yang memang kurang layak. Juga untuk melindungi adanya kemungkinan agen asuransi yang nakal.

Mengapa klaim kita ditolak? Coba lihat pasal per pasal di Polis anda.  Misalnya tentang Ketentuan Pengecualian., dimana  bisa saja klaim tidak berlaku  bila terjadi: (a) Peperangan atau darurat perang  di wilayah Indonesia; (b) Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang-saudara, pengambil-alihan kekuasaan; (c) Tugas Kemiliteran atau Kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung, kecuali membayar premi tambahan; (d) Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya; (e) sakit, penyakit atau infeksi, kecuali yang diakibatkan oleh pemotongan bagian tubuh akibat kecelakaan dan lain lain.

Beberapa hal perlu anda  perhatikan saat menerima polis, yakni :

  1. Manfaatkan hak mempelajari polis. Perusahaan asuransi sebenarnya memberikan waktu kepada nasabah untuk membaca terlebih dahulu dan jika keberatan bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda (seluruh uang premi dikembalikkan). Nasabah mendapatkan waktu 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis untuk membaca polis. Dalam periode tersebut, nasabah bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda dan uang premi dikembalikkan semuanya.
  2. Baca bagian data polis. Pada bagian data polis terdapat informasi mengenai nama pemegang polis, nama tertanggung, jumlah premi, nama penerima manfaat / ahli waris serta jumlah uang pertanggungan yang akan diterima apabila terjadi risiko. Data Polis ini merupakan informasi dasar yang perlu kita cek dengan baik apakah sesuai dengan apa yang diminta seperti yang tercantum pada surat pengajuan asuransi jiwa dan proposal yang sudah ditandatangani sebelumnya
  3. Pastikan manfaat asuransi yang tercantum di dalam polis sudah sesuai dengan yang diinginkan. Perhatikan besarnya uang pertanggungan, masa pertanggungan, apa saja yang dicover, cara melakukan klaim  dan batasan waktu pengajuan. Dalam asuransi kesehatan misalnya, ada pasal manfaat asuransi pada Pertanggungan Tambahan (rider) dimana akan mencantumkan semua jenis manfaat yang akan diterima, tergantung rider yang diambil. Misalnya jika rider penyakit kritis, akan diicantumkan jenis-jenis penyakit kritis apa saja yang mendapatkan pertanggungan.
  4. Dalam asuransi kesehatan terdapat periode eliminasi, yaitu masa dimana peserta tidak bisa mengajukan klaim. Biasanya 1 bulan sampai 2 bulan dari penerbitan polis. Ada penyakit – penyakit tertentu yang masa eliminasinya lebih lama dari ini, bisa sampai 1 tahun.
  5. Perhatikan premi, misalnya tentang jumlah,  periode pembayaran cara pembayaran dan sangsi jika terlambat membayar premi. Juga pemulihan polis yang sudah lapse.

 

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang asuransi dan bagaimana mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi dan mendapatkan polis, bisa menghubungi call center ACA di 021 31999100 atau klik www.aca.co.id