BERITA
Jum'at 03 Mei 2024 | 15:15 WIB
ACA Adakan Sosialiasi Produk Asuransi Kepada Karyawan PT Garuda Indonesia


Jakarta - Sebagai bentuk komitmen PT Asuransi Central Asia (ACA) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk & Group sebagai klien perusahaan, ACA mengadakan sosialisasi bedah polis asuransi dan klaim asuransi pada 2 Mei 2024 bertempat di Hotel Mercure, PIK, Jakarta.

Acara dibuka oleh Ario Radhityo selaku Senior Manager Bussines Development BUMN & Broker PT Asuransi Central Asia, Pratyangga Wisesa Paripurna selaku Senior Manager Treasury PT Garuda Indonesia dan Wibi Wibowo selaku Vice Presiden dari PT Aon.

Dilanjutkan dengan sharing product knowledge bedah polis Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Diri dan Asuransi Keuangan, pembahasan prosedur klaim disertai dengan sessi tanya jawab atau diskusi. Selain itu, ACA juga mengundang PT AON selaku mitra ACA untuk memberikan informasi lebih lanjut dari pembahasan materi yang diberikan.

Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 45 karyawan PT Garuda Indonesia. Dari ACA selaku pemateri, diwakili Adhityo Cipto Susilo selaku Kepala Department Asuransi Liabilty, Teguh Iman Jaya Selaku Kepala Divisi Asuransi kendaraan Bermotor, Hendra Sunarya selaku kepala Department Claim .

Peserta tampak sangat puas, karena dengan diadakan acara ini, tertanggung mengetahui apa saja aset yang dicover dan bagaimana mekanisme bila terjadi klaim.

PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. atau dikenal sebagai Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia yang berkantor pusat di Bandar udara Internasional Soekarno–Hatta. Maskapai ini adalah suksesor dari KLM Interinsulair Bedrijf. Garuda Indonesia merupakan anggota SkyTeam satu-satunya di Indonesia. Garuda Indonesia memberikan kepercayaan kepada ACA untuk melindungi aset perusahaan dengan memiliki polis asuransi, yaitu Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Keuangan dan Asuransi Kecelakaan Diri.

Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, dapat tercapainya pemahaman bersama antara PT Asuransi Central Asia & PT Garuda Indonesia dalam hal isi polis yang ada dan prosedur/SOP dalam penyelesaian klaim. (FS)