BERITA
Selasa 10 Juli 2018 | 14:45 WIB
Beberapa Istilah Asuransi yang Perlu Kamu Ketahui


Istilah seperti polis premi, klaim, dan bebeapa istilah lain tentu sudah familiar bagi anda, nasabah sebuah asuransi. Tetapi mungkin, saat pertama kali menerima polis atau saat berbicara dengan staf marketing sebuah asuransi, muncul juga beberapa istilah yang terasa masih asing. Daripada bertanya, lebih baik anda tahu lebih dahulu beberapa istilah dibawah ini.

Adjustable Premium : Sebuah hak yang dimiliki  perusahaan asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada nasabah, yang dapat muncul akibat kontrak asuransi yang diperbaharui.

Additional Interest Insured : Premier people (tertanggung) yang namanya ditambahkan ke dalam polis asuransi sehingga sebuah mobil bisa atas nama dua orang pemegang asuransi.

Annuitant : Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari perusahaan asuransi selama jangka waktu tertentu.

Appraisal : Perkiraan sisi kuantitas, kualitas, dan nilai. Dengan perkiraan ini maka kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau sebab lain dapat diukur untuk menentukan kerugiannya.

Depresiasi : Berkurang (atau bahkan hilang)nya nilai atau selisih nilai suatu benda dalam sebuah waktu yang berbeda, umumnya karena penggunaan yang terus menerus.

Deductible : Sejumlah angka pertama dari klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Contohnya: kerugian total premier people adalah Rp15 juta, sedangkan deductible Anda Rp10 juta, maka perusahaan asuransi hanya mengganti kerugian sebesar Rp5 juta.

Insurable Interest : istilah untuk kepentingan yang dilindungi asuransi. Disini adalah suatu keadaan di mana Premier people dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan. Premier people akan menderita kerugian bila terjadi musibah yang menimbulkan kerusakan obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan premier people mengasuransikan harta benda atau kepentingan premier people lainnya.

Klausul :  tambahan di polis asuransi, berkaitan dengan masalah tertentu yang tidak tercantum dalam bagian utama.

Knock for Knock Agreement : Perjanjian yang menyatakan perusahaan asuransi akan menanggung nasabahnya masing-masing bila terjadi tabrakan dua kendaraan yang memiliki perusahaan asuransi berbeda sehingga masing-masing pengemudi tidak saling menuntut.

Over Insured : Kondisi dimana saat terjadi kerugian, biaya pertanggungan lebih tinggi dari harga pasaran kendaraan. Jika hal ini terjadi, klaim Partial Loss akan diganti penuh (setelah dikurangi deductible). Klaim Total Loss akan diganti sesuai harga pasar karena kerugian nasabah sesungguhnya adalah sebesar harga pasar kendaraan tersebut.

Under Insured : Keadaan di mana saat terjadi kerugian, harga pertanggungan lebih kecil dari harga pasar dan harga pertanggungan. Untuk klaim Total Loss, penggantian setinggi-tingginya sebesar harga pertanggungan.

Personal Accident : Bagian dari perlindungan asuransi mobil yang memberikan jaminan terhadap kerugian fisik yang menyebabkan kematian atau cacat tubuh terhadap penumpang kendaraan yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan.

Reinstatement : Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini dapat berakibat meningkatnya angka premi.

Subrogation : Keadaan di mana apabila premier people mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka setelah memberikan ganti rugi kepada premier people, perusahaan asuransi akan menggantikan kedudukan premier people dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

Third Party Liability : Disebut juga Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH III), yaitu tanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan nasabah. Penggantian biaya kerugian diberikan setelah perusahaan asuransi memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut.

Utmost Good Faith : Kewajiban untuk memberitahukan sejelas-jelasnya fakta-fakta penting yang berkaitan dengan kendaraan yang diasuransikan.

Warranty : Jaminan, yang berarti janji dari nasabah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau bahwa suatu keadaan ada atau tidak ada. Jika jaminan ini dilanggar, perusahaan asuransi bebas dari tanggung jawab klaim.

Apakah ada istilah lain dari asuransi yang belum anda mengerti? Silahkan hubungi call center ACA di 021 31999100. Klik juga www.aca.co.id