NEWS UPDATE
Senin 26 November 2018 | 08:00 WIB
Agar Tidak Kena Denda, Hindari 5 Aksesori Mobil Ini


Seiring bertambahnya jumlah kendaraan, aksesori mobil pun kian beragam. Dari mulai buatanpabrik sampai aftermarket. Bentuk dan warnanya yang bervariasi pasti menarik apabila dipasang di kendaraan Anda.

Namun, jangan asal memilih aksesori. Meski terlihat keren, beberapa aksesori justru membahayakan keselamatan pengemudi. Apa saja? Simak ulasan berikut ini.

Memasang Lampu HID


sumber : tokopedia.com

 

Belakangan ini, banyak orang menggunakan lampu HID (High Intensity Discharge) dengan alasan memberikan penerangan lebih di malam hari. Sayangnya, cahaya lampu HID terlalu terang sehingga menyilaukan pengemudi dari arah berlawanan. Bahkan, ketika terkena air hujan, lampu HID bisa mengaburkan pandangan.

Kondisi yang demikian, pastinya berpotensi menyebabkan kecelakaan. Karena itu, pemerintah mempertegas larangan menggunakan lampu dengan sinar terlalu terang, redup, atau berwarna, melalui undang-undang. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni ancaman denda atau kurungan.

Kaca Film Terlalu Gelap


sumber : Suara.Com

 

Dalam kondisi tertentu, kaca film perlu dipasang demi keselamatan pengemudi. Kaca film juga mampu melindungi pengendara mobil dari terpaan sinar ultraviolet. Akan tetapi, pengguna tidak boleh memasang kaca terlalu gelap. Secara spesifik, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 sudah mengatur kriteria kaca yang diperbolehkan.

Melalui surat keputusan tersebut dituliskan bahwa, seluruh kaca mobil harus berbahan yang tidak mudah pecah dan terlihat dari semua penjuru. Minimal, tidak kurang dari 70 persen cahaya dapat masuk ke mobil. Bagi pelanggar, tentu akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Televisi di Dasbor


sumber : asukacartv.com

 

Ketika perjalanan jauh atau terjebak macet, Anda pasti butuh hiburan di dalam mobil. Hal itu sah saja, asalkan tidak menganggu konsentrasi pengemudi. Artinya, beberapa elemen hiburan, seperti televisi, hanya boleh dipasang di headrest. Jadi, yang diperkenankan menonton televisi atau video adalah penumpang, bukan pengemudi.

Aturan penggunaan televisi atau video dalam kendaraan diatur secara tersirat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.Di peraturan ini disebutkan bahwa, setiap pengemudi wajib menyetir mobil dengan penuh konsentrasi dan wajar. Apabila melanggar, pengemudi akan dikenakan sanksi denda dan kurungan paling lama 3 bulan.

Pembungkus Kemudi


sumber : jakartanotebook.com

 

Pengemudi acap kali memasang sarung setir untuk mempercantik interior kabin. Ada juga yang beralasan lebih nyaman mengemudi dengan menggunakan sarung setir. Namun, di balik kenyamanan itu, terdapat bahaya mengintai. Salah satunya, sarung bisa jadi terlepas dari kemudi sehingga Anda lepas kendali.

Jika terpaksa harus memasang sarung kemudi, pilih cover yang mampu menyerap panas. Kemudian, pastikan bahannya tidak licin, pas dipasang pada setir, serta terbuat dari kulit. Jangan lupa, sesuaikan lingkar kemudi dengan jemari Anda.

Karpet Lantai Non-OEM


sumber : cekhargaindonesia.biz.id

 

Karpet lantai berfungsi melindungi kabin dari debu dan kotoran. Saat ini, karpet mobil bisa dibeli di luaran dengan berbagai motif dan bahan. Meski begitu, kualitas karpet lantai aftermarket belum tentu sama seperti pabrikan aslinya. Banyak juga yang non-OEM (Original Equipment Manufacturing).

Karpet non-OEM memang lebih murah, tetapi dapat membahayakan pengemudi. Mengapa? Pasalnya, karpet non-OEM mudah lepas atau tidak menempel di bawah pedal dan pedal rem.Kalau sudah begini, kemungkinan karpet terangkat saat menginjak rem, bisa terjadi. Akibatnya, pengemudi pun kesulitan mengendalikan mobil.

Itulah aksesori mobil yang tidak boleh dipasang di kendaraan roda empat. Kalau ingin mempercantik mobil, pasang aksesori sewajarnya untuk menghindari laka lantas. Di samping itu, miliki Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA yang menawarkan perlindungan ekstra terhadap kendaraan bermotor. Asuransi ini memberikan proteksi atas kehilangan, kerugian, ataupun kerusakan kendaraan bermotor.

 

 

(vea)