BERITA
Kamis 16 Mei 2024 | 13:30 WIB
ACA dan Maybank Finance Resmikan EV Charging Station, Menuju Indonesia Bebas Emisi 2040


Asuransi Central Asia (ACA) bekerja sama dengan Maybank Finance meluncurkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di kawasan Mangga Dua, tepatnya di lahan parkir Wisma Eka Jiwa, Jakarta, pada 15 Mei 2024 lalu. SPKLU ini dilengkapi fasilitas pengisian cepat (fast charging) dengan kapasitas hingga 60 kW untuk mengisi baterai kendaraan listrik secara cepat.

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besar kepada ACA yang telah bersedia menjadi mitra kami untuk menyediakan EVcharging station untuk mobil listrik di kawasan kantor kami. Ini merupakan komitmen ACA dan Maybank Finance dalam mendukung roadmap pemerintah terkait kendaraan listrik, yang salah satunya mengembangkan ekosistem dan fasilitas kendaraan listrik di Indonesia”, kata Alexader, Presiden Direktur Maybank Finance. Semoga langkah kecil ini bisa diikuti oleh perusahaan lain sehingga roadmap pemerintah dapat cepat terwujud, tambahnya.

Direktur ACA, Muljadi Kusuma, mengatakan, acara hari ini mencerminkan komitmen Maybank Finance bersama ACA terhadap agenda iklim global yang dicanangkan pemerintah dan global dari hasil KTT COP26 pada November 2021 lalu di Glasgow, yaitu penandatanganan perjanjian pemerintah dan produsen mobil untuk melakukan transisi ke 100% penjualan mobil baru tanpa emisi pada 2040 secara global.

“Semoga dengan kemitraan EV charging station ini, dapat memberikan dampak postif bagi Maybank Finance, ACA, serta masyarakat luas, dan menjadi bisnis kemitraan yang berkembang dan berkelanjutan. Harapan kami, kerjasama Maybank Finance dengan ACA kedepannya akan semakin baik yang sudah terjalin 15 tahun”, kata Muljadi.

Seperti yang kita ketahui, Pemerintah berecana menghentikan penggunaan mobil dengan mesin berbahan bakar minyak pada 2040. Sebagai gantinya, Pemerintah mendorong penggunaan mobil dengan mesin yang hemat energi dan beremisi rendah atau bahkan tanpa emisi. Pilihannya adalah mobil bermesin hybrid atau mobil bertenaga listrik.

Pemerintah mengusulkan pelarangan penjualan kendaraan bahan bakar fosil di Indonesia mulai 2040. Beberapa negara lain, bahkan sudah merencanakan pelarangan itu mulai 2030— antara lain Jerman, Inggris, Amerika Serikat (AS) dan India. Sedangkan Norwegia yang saat ini menjadi salah satu negara yang sangat serius beralih ke kendaraan listrik akan melarang penjualan kendaran bahan bakar fosil mulai 2025.

Berbagai negara itu saat ini sudah membuat regulasi terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik. Norwegia misalnya, antara lain memberikan insentif bagi pembangunan stasiun pengisian listrik umum (SPLU) dan menyediakan sumber listrik dan parkir gratis di 400 stasiun. Jerman membebaskan kendaraan listrik dari pajak tahunan dan membebaskan pajak kendaraan listrik selama 5 tahun untuk lisensi di bawah tahun 2020. Inggris juga membebaskan pajak jalan tahunan untuk kendaraan listrik dan memberikan subsidi hingga 8.000 dolar AS bagi Sembilan model mobil listrik. Amerika dan India juga memberikan keringanan pajak terhadap kendaraan listrik.