NEWS UPDATE
Kamis 04 Oktober 2018 | 08:00 WIB
5 Alasan Mengapa Anda Harus Mengenal Rambu Lalu Lintas


Rambu lalu lintas merupakan peranti pendukung untuk mengatur arus kendaraan di jalan raya. Rambu tersebut memiliki bentuk lambang beragam; dari mulai huruf, angka, hingga simbol. Masing-masing mempunyai warna dasar dan makna berbeda.

Jika pengemudi salah mengartikan tanda yang terpasang, bisa terjadi kekacauan di jalan raya. Selain itu, mengenali rambu lalu lintas wajib dilakukan dengan alasan-alasan berikut.

 

Tiba di Tempat Tujuan dengan Selamat


sumber : jabarprov.go.id

 

Mematuhi rambu lalu lintas adalah salah satu aspek keselamatan yang diwajibkan pihak kepolisian agar pengendara selamat sampai di tujuan. Pelanggaran atas rambu-rambu di jalan raya bisa berdampak buruk, baik bagi pengemudi, maupun penumpang. Dari mulai terjadi kecelakaan, terlambat sekolah atau kerja, sampai perselisihan dengan pengendara lain.

 

Pelanggar Rambu Lalu Lintas Bisa Didenda Tilang


sumber : merahbirunews.com

 

Denda tilang diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Nilai denda atas pelanggaran tersebut sudah tertera jelas di UU No.22 Tahun 2009. Semisal, Anda tidak memakai helm, berarti dikenakan maksimal denda Rp250.000.

Pelanggar rambu lalu lintas pun bisa dikenai denda tilang. Menurut Pasal 287 Ayat 1 UU Lalu Lintas, tiap pengemudi yang melanggar rambu-rambu harus membayar denda maksimal Rp500.000 atau dipidana dengan kurungan maksimal 2 bulan.

Bagi pelanggar rambu batas kecepatan, aturannya tertera di Pasal 287 Ayat 5. Di peraturan ini juga tertulis, denda tilang untuk pelanggar senilai Rp500 ribu. Atau bisa diancam penjara kurungan maksimal dua bulan.

Masing-masing pelanggar rambu lalu lintas nantinya akan diberikan slip biru atau merah. Slip biru dipilih jika pembayaran dikirimkan lewat bank BRI, tanpa banding dari pelanggar. Sementara slip merah, diserahkan saat pengemudi menginginkan proses sidang atas pelanggaran yang dilakukan.

 

Mencegah Kemacetan Lalu Lintas


sumber : pontianak.tribunnews.com

 

Anda pernah melihat tanda panah terbalik membentuk huruf U? Coba bayangkan, kalau semua pengemudi mengabaikan rambu-rambu tersebut. Mereka akan berputar arah di lokasi terlarang sehingga membahayakan pengemudi dari arah seberang.

Dampak yang lebih parah, bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas. Pasalnya, ketika Anda berputar balik, otomatis menghalangi laju kendaraan dari belakang. Efek macet pun dapat terjadi ketika pengemudi berhenti di kawasan dilarang parkir. Deretan kendaraan di tepi jalan, menjadikan jalur semakin sempit. Karena itu, mobil harus mengantre panjang agar bisa melewati.

 

Dengan Memahami Rambu Lalu Lintas, Anda Tidak Akan Tersesat


sumber : flickr.com

 

Rambu lalu lintas banyak jenisnya; yang jelas tanda ini dibuat untuk memberi informasi kepada pengendara mengenai kondisi suatu daerah atau jalan. Dengan memahami makna berbagai rambu, Anda tak perlu khawatir tersesat di jalan. Meski belum pernah menyambanginya, rambu lalu lintas akan memberitahukan arah yang benar.

 

Menjaga Keselamatan Diri Sendiri dan Orang Lain


sumber : megapolitan.kompas.com

 

Kasus kecelakaan akibat pelanggaran rambu-rambu lalu lintas paling kerap terjadi. Misalnya di Kota Jakarta, aksi nekat para pengendara motor yang melintasi jalur busway sering kali membahayakan dirinya sendiri.

Peristiwa pelanggaran rambu-rambu juga biasa dijumpai di jalur pegunungan. Beberapa pengemudi kerap kali menyalip tanpa memperhatikan tanda peringatan tikungan tajam atau tanjakan. Akibatnya, ia pun membahayakan pengendara lain dari arah berlawanan.

Itulah lima alasan mengapa Anda harus mengenal rambu lalu lintas. Tertib berlalu lintas mesti dimulai dari diri sendiri, tak perlu menunggu orang lain yang melakukannya. Dengan begitu, Anda bisa lebih mawas diri selama mengemudi.

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan selama berkendara, segera daftarkan diri ke Asuransi Kendaraan Bermotor dari ACA. Dengan menggunakan asuransi ini, kendaraan bermotor bisa memperoleh jaminan ganti rugi serta paket layanan berupa penggantian dan perbaikan mobil dalam kondisi darurat.

 

(vea)