INFO ASURANSI
Selasa 27 Agustus 2019 | 17:45 WIB
Lilin pun Bisa Menghanguskan Rumah Anda.


4 Agustus 2019 bisa jadi tak akan dilupakan orang Jakarta. Sepanjang sejarah, baru kali ini seluruh listrik di wilayah Jakarta mati mulai dari sekitar jam 12 30 hingga 21.30. Bahkan kota lain di Jawa Barat pun banyak yang ikut mati.

Menurut PLN, padamnya listrik ini disebabkan oleh gangguan pada gas turbin 1 sampai 6 di Suralaya. Selain itu, gangguan juga terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon. Dan listrik memang telah menyala di banyak wilayah yang terkena pada jam 21.30 di hari tersebut. Apa yang kemudian terjadi?

Yang sangat terasa, tidak hanya lalu lintas yang tambah macet, pembelian genset yang meningkat, tetapi yang paling terasa, orangpun ramai ramai membeli lilin untuk menerangi rumahnya. Lilin tentu sangat bermanfaat untuk alternatif penerangan di rumah di kala mati listrik. Selain murah, mudah didapat, mudah digunakan, juga kadar penerangannya merata di ruangan gelap. Hanya saja, lilin yang menyala kecil ini, bisa saja menjadi sumber bencana. Bahkan membunuh nyawa manusia.

Pada suatu peristiwa di sebuah kelurahan bernama Kayu Manis, Kota Bogor, Jawa Barat, dimana ada sebuah rumah terbakar akibat pemiliknya lupa mematikan lilin. "Api berasal dari lilin yang dinyalakan pemilik saat lampu mati, tetapi lupa mematikan ketika lampu sudah menyala," kata Djaya, seorang warga sekitar. Tragisnya, kebakaran ini menelan korban jiwa seorang ibu dan anaknya.

Ada lagi kebakaran lain di Gang Edeng Kampung Babut Tengah Kelurahan Cibabat Kota Cimahi Kamis 11 Oktober 2018. Penyebabnya? Lilin ! Rupanya sebelum kebakaran terjadi, pemilik rumah menyalakan lilin yang diletakkan di bagian dapur. Saat itu lampu sedang padam. Pemilik rumah menggunakan lilin sebagai penerang ruangan. Lilin yang sedang menyala ditinggal tidur oleh pemilik rumah. Rupanya pemilik lupa mematikan lilin ketika lampu sudah menyala .Lilin menyala yang ditinggal tidur tersebut membakar ruangan dapur, lalu menjalar ke ruang tengah dan kamar tidur. Luas bangunan yang terbakar berukuran sekitar 8 meter x 9 meter. Saat kebakaran terjadi, di dalam rumah itu juga terdapat seorang anak kecil dan balita berusia empat tahun. Beruntung tidak ada korban jiwa luka maupun meninggal dunia. Pemilik rumah dan semua penghuni berhasil menyelamatkan diri dari peristiwa kebakaran tersebut.

Lilin, bisa jadi teman yang membantu. Tetapi juga bisa membuat bencana. Jika sudah demikian, apa kita harus berhenti gunakan lilin? Tentu tidak. Hanya saja masalahnya, bagaimana kalaupun anda merasa harus menyalakan lilin?

Beberapa saran di bawah ini bolehlah anda terapkan.

  • Pertama, saat lampu listrik padam, pastikan letaknya berada jauh dari benda yang mudah terbakar. Hindari dari kemungkinan terjatuh, atau terkena tiupan angin, atau tertabrak binatang yang mungkin saja lewat di rumah anda (anjing, kucing, tikus misalnya), serta letakkan di atas suatu wadah yang ada airnya.
  • Saat anda tertidur, atau berpotensi tertidur, lebih baik matikan saja lilin yang menyala
  • Kalau menyalakan lilin hati-hati, jangan lupa memadamkannya. Sebaiknya menggunakan lampu darurat agar terhindar dari kebakaran
  • Usahakan memakai sumber listrik alternatif yang lebih aman walau memang lebih mahal, yakni genset. Atau gunakan emergency lamp yang rechargeable, dimana saat batrenya penuh, bisa anda gunakan menerangi rumah walau terbatas.

Ada langkah bijak lain, yakni dengan melindungi rumah anda bila terjadi risiko kebakaran. Kebakaran tentu sebuah musibah yang bisa saja terjadi pada rumah siapapun, apalagi bila rumah itu dipasangi alat yang mengandung api, seperti lilin, kompor, korek api dan lain lain. Seberapapun besar rumah anda, akan lebih baik bila kalaupun mengalami kebakaran, ada yang menanggung risiko ini.

Ikutkan saja pada ASRI. ASRI (Asuransi Rumah Idaman) adalah produk asuransi kebakaran plus dari PT. Asuransi Central Asia (ACA) yang melindungi aset bangunan rumah tinggal dan harta benda yang ada di dalamnya dari risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan & huru-hara, kebongkaran (pencurian dengan kekerasan), terorisme & sabotase, bencana alam seperti angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami, dan tanggung jawab hukum terhadap tuntutan pihak ketiga, dan lain lain. Info lebih lengkap, bisa anda lihat di www.aca.co.id atau hubungi saja call center ACA di 021 31 999 100.

 

(Gt)