BERITA
Rabu 08 January 2020 | 16:30 WIB
Setelah Reasuransi, Kenalilah Koasuransi di Asuransi


Anda tentu pernah mendengar istilah Reasuransi, seperti yang juga pernah kami kupas di web ini. Ada lagi satu istilah yang dekat dengan Reasuransi, yakni Koasuransi. Anda juga perlu tahu tentang koasuransi itu, terlebih bila nilai klaim anda kemungkinan besar. Apakah koasuransi itu?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, mungkin kita perlu menyoal kembali tentang mengapa perlu ada reasuransi dan koasuransi. Jawaban paling tepat dari pertanyaan ini adalah karena resiko yang dipikul oleh sebuah perusahaan asuransi (seringkali) bukanlah resiko yang kecil. Untuk kepentingan nasabahnya, maka perusahaan asuransi perlu membagi-bagi resiko yang mereka pikul kepada pihak lain agar kesejahteraan nasabahnya dapat dijamin dengan lebih kuat lagi. Cara yang dapat ditempuh perusahaan asuransi untuk menyebarkan resiko yang mereka pikul adalah dengan reasuransi dan koasuransi.

Maka, jika diartikan bersama, keduanya mengandung arti menyebar resiko resiko nasabah kepada perusahaan perusahaan atau pihak lain agar beban yang ditanggung penanggung (asuransi) tidak terlalu memberatkan. Ini khususnya kepada klaim yang nilainya sangat besar yang kemungkinan diajukan oleh nasabah sebuah pemegang polis dari asuransi tersebut.

Untuk reasuransi, anda bisa membacanya pada link berikut ini :
https://www.aca.co.id/Berita-Detail/Apa-sih-Reasuransi-itu

Setelah membaca tentang reasuransi, apa kesan yang ada di benak anda? Koasuransi ini berbeda dengan reasuransi, dimana perusahaan asuransi tidak berbagi resiko dengan perusahaan asuransi lain, melainkan dengan nasabah atau pemegang polis asuransi tersebut. Disini nasabah hanya perlu membayar sejumlah uang dengan presentase tertentu setelah melakukan klaim.

Jenis asuransi apa yang sering memakai konsep koasuransi ini dan biasanya berapa porsi pembagiannya? Biasanya koasuransi diterapkan di asuransi kesehatan. Sedangkan yang umum adalah 80/20. Artinya, sebanyak 80% kerugian dibayar oleh perusahaan asuransi dan sisanya 20% dibayarkan nasabah.

Cara koasuransi juga ada dua macam. Satu, yang dilakukan beberapa perusahaan asuransi dengan hanya memakai 1 polis. Dua, koasuransi yang dilakukan dengan memakai polisnya masing masing untuk sebesar bagian yang ditutupnya, dimana dalam hal ini dikenal dengan penutupan koasuransi secara polis jalan bersama (run in conjunction).

Bagaimana contoh perhitungan ala koasuransi ini? Mari kita ambil sebuah contoh. Bila seseorang punya polis di asuransi A, dengan kesepakatan pembagian 80/20, dimana biaya deductible(biaya di asuransi yang wajib dibayar saat pengajuan klaim)nya sebesar Rp.500.000 dan nilai pengajuan klaim maksimum yaitu Rp.10.000.000. Bila dia terkena penyakit dan harus menjalani sejumlah pengobatan termasuk operasi, dan perlu biaya Rp.12.000.000, bagaimana pembagian resiko untuk membayar ini?

Agar perusahaan asuransi dapat mengganti kerugiannya, maka nasabah perlu melunasi biaya deductible tadi, sebesar Rp.500.000, plus 20% selisihnya. Jadi yang dibayarkannya adalah Rp.500.000 + (Rp.12.000.000 – Rp.500.000) x 20% atau Rp. 500.000 + Rp.2.300.000 yaitu sebesar Rp.2.800.000. Sisanya yang Rp.9.200.000 atau 80%-nya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Inilah sedikit tentang koasuransi. Yang kini banyak berkembang di pasar adalah adanya praktek koasuransi yang disebut dengan Co-insurance under table. Sesuai namanya, maka disini, tidak tercantum partisipasi dari masing masing anggota yang menjadi penanggung. Hanya ada satu penanggung saja yang tercantum dalam original policy atau polis asli. Penanggung yang menerbitkan polis tersebut lalu menawarkan kepada anggota lainnya untuk ikut berpartisipasi. Disini tertanggung tidak mengetahui siapa saja perusahaan asuransi yang berpartisipasi. Dia hanya tahu untuk mengklaim dan kesepakatan lain hanya dengan perusahaan penerbit polis tersebut. Bila dia melakukan klaim, maka dia hanya melakukan tuntutan kepada satu perusahaan asuransi itu saja.

Koasuransi merupakan salah satu bentuk kepedulian pihak asuransi terhadap nasabahnya. Begitu pun dengan asuransi ACA yang punya kepedulian besar terhadap kepentingan para nasabahnya. Sudahkah anda memiliki polis asuransi ACA? Banyak produk asuransi yang bermanfaat untuk anda, baik pribadi, keluarga, atau aset seperti perumahan, kendaraan, dan lain lain. Mari lebih perduli lagi dengan hidup anda dan keluarga serta aset anda dengan ikut produk asuransi ACA. Hubungi call center ACA di 021 31999100 dan klik juga informasi produknya di www.aca.co.id, dan biarlah asuransi ACA kemudian perduli dengan aneka kemungkinan resiko yang bisa saja anda alami.

(Gt)