BERITA
Rabu 19 Juni 2019 | 14:00 WIB
Membedakan Asuransi Jiwa dengan Asuransi Umum


Apa jawaban anda ketika suatu kali mungkin ditanya teman dengan pertanyaan,”Apa sih untungnya ikut asuransi?”. Bagaimana kalau jawabnya singkat saja, “Dengan asuransi itu kan, kita terlindungi dari banyak risiko”. Adanya risiko inilah yang perlu kita perhatikan. Dan bicara asuransi berarti bicara risiko. Risiko mana yang bisa dilindungi ? Risiko yang betul betul datang secara tak disengaja. Kalau sudah direncanakan, itu bukanlah risiko. Artinya, risiko spekulatif tidak bisa ditanggung. Terkait hal inilah kemudian kita mengenal adanya dua jenis asuransi, yakni asuransi umum dan asuransi jiwa. Apa bedanya?

 

Ungkapan tentang risiko dan jenis asuransi diatas inilah salah satu yang diungkapkan Antonius Anton Lie, Kepala Direktorat Human Capital and General Administration PT Asuransi Central Asia, dalam sebuah kuliah umumnya di Universitas Bakrie (19 Mei 2019).

Menurutnya, bila asuransi umum preminya dibayarkan biasanya setahun, asuransi jiwa bisa panjang dan sepanjang membayar premi, sang tertanggung masih tercatat sebagai tertanggung. Menurutnya, asuransi jiwa punya perhatian utama kepada perlindungan terhadap kliennya, yakni bila klien tersebut meninggal dunia, keluarganya akan menerima uang pertanggungan yang besarnya sesuai kesepakatan awal. Disini kita akan bertemu 3 jenis asuransi jiwa, yakni : Asuransi Seumur Hidup (hingga 99 tahun), Asuransi Berjangka (tenggat waktu tahunan dan tak punya nominal tunai) dan Asuransi Dwiguna (memberi manfaat dalam bentuk pembayaran tunai, misalnya asuransi pendidikan).

Sedangkan asuransi umum meliputi perlindungan terhadap banyak objek atau peristiwa (bisa saja termasuk kematian). Jadi mirip dengan asuransi jiwa, tetapi lebih luas cakupan/poin perlindungannya. Selain berupa uang, penggantian juga bisa berupa penggantian kerugian, misalnya dalam asuransi mobil, atau aset lain seperti rumah dan bangunan, kapal laut dan lain lain.

Pada asuransi umum, kita mengenal beberapa asuransi yang meliputi asuransi harta benda, kecelakaan diri, kebakaran, kendaraan, kesehatan, konstruksi atau bangunan, asuransi tempat tinggal, asuransi bencana alam. ACA memiliki produk produk asuransi seperti tersebut di atas tersebut. Silahkan anda ketahui bagaimana ragamnya dengan mengklik www.aca.co.id.

 

Menurut Anton, banyak aktifitas baik menyangkut usaha atau pribadi, akan terkait juga dengan asuransi.

“Asuransi itu ada di semua lembaga keuangan. Misalnya, ada juga yang namanya banca surrance, asuransi yang dijual di perbankan”kata Anton. Disini menurutnya, asuransi umum bisa saja menjamin jual beli aset. Misalnya tentang penjaminan rumah, seseorang membeli rumah, katakanlah 1 milyar rupiah. Untuk itu dia meminjam uang dan dapat 750 juta rupiah dari sebuah bank.Maka untuk mengelola risiko, rumah itu pun akan ikut diasuransikan. Disinilah kita akan mengenal istilah Reasuransi (Tentang Reasuransi, lihat artikel di halaman web ini). Di asuransi umum ini akan terlihat bahwa banyak hal bisa diasuransikan. Bahkan olahraga seperti golf pun bisa. Misalnya ada kompetisi golf yang menjanjikan hadiah apabila terjadi hole in one, maka penyelenggara akan mengasuransikan produk hadiah golf seperti mobil dan lain lain.

Inilah beda kedua jenis asuransi ini. Manakah yang sudah anda miliki? Atau anda punya keduanya? Itu tentu jauh lebih baik. Tanyalah juga ke saudara kita, orang tua, sudah asuransi belum? Setidaknya bisa menghabpus sebagian kegelisahan akan masa depan. Jika belum, atau ingin menambah produk asuransi yang menjamin kita, hubungi saja call center ACA di 021 3149004

 

(gt)