BERITA
Jum'at 26 Februari 2021 | 13:30 WIB
Melindungi Transaksi Bisnis


Pernahkah anda bertransaksi dengan nilai yang besar hingga milyaran rupiah, dan bersepakat dengan pembeli bahwa pembayaran dilakukan secara kredit? Apakah saat itu atau sebelumnya ada rasa khawatir bahwa pembayaran cicilannya akan terganggu bahkan bisa saja terhenti? Mengingat risiko akan hal ini, apa sebaiknya yang perlu kita lakukan sebelum terjadi transaksi, selain untuk memberikan rasa aman kepada anda dan kalaupun hal ini terjadi, ada yang siap menanggungnya?

Rasa khawatir bisa saja muncul di benak anda. Apalagi kini kita masih berada di masa yang penuh dengan ketidakpastian. Risiko menerima kredit pembayaran menjadi penuh risiko. Penyebabnya, bisa saja karena bisnis pembeli terganggu bahkan berhenti, pembeli tidak mau membayar (walau dananya ada), dan lain lain. Maka perlu anda tanyakan di awal, apakah pembeli ini tidak wan prestasi alias bisa terus melaksanakan cicilan pembayarannya hingga selesai? Bagaimana meminimalisir sekecil mungkin risiko bila sang pembeli (yang merupakan sebuah perusahaan) gagal bayar atau bahkan sial-sial mengalami pailit demi hukum?

Tidak perlu terlalu khawatir. Ada Asuransi Kredit Perdagangan (Trade Credit Insurance) dari ACA. Ini adalah produk asuransi yang melindungi Risiko gagal bayar (Default Payment) dengan underlying piutang (invoice) tertanggung kepada pembeli. Atau dengan kata lain, ini adalah asuransi yang melindungi jual beli yang dilakukan penjual setelah adanya transaksi. Perlindungannya bisa juga diberikan dari transaksi produsen terhadap distributor atau distributor kepada sub distributornya. Risiko yang ditanggung oleh Asuransi Kredit Perdagangan ACA ini adalah gagal bayar dan risiko pailit demi hukum. Maka, Asuransi Kredit Perdagangan ACA ini adalah produk asuransi ACA yang memberikan ganti rugi terhadap terjadinya kredit macet oleh debitur kepada kreditur.

Bank Guarantee dan Asuransi Kredit Perdagangan ACA

Selain dengan asuransi Asuransi Kredit Perdagangan ACA, ada cara lain untuk menjaminkan risiko gagal bayar pembeli kepada pihak lain, yakni dengan menjaminkan kredit, berupa Bank Guarantee (BG) atau Bank Garansi. BG ini populer di beberapa tahun lalu, dimana orang mengajukan perlindungan pembayaran kredit dengan BG, dengan menggunakan jaminan. Sebagai contoh, misalkan anda ingin melakukan transaksi sebesar 1 Milyar dan pembeli akan membayar secara kredit. Jika anda ingin mendapatkan jaminan risiko dari bank, maka anda sebagai penjual harus punya dana di bank tempat anda mengajukan minimal 1 Milyar. Inilah salah satu syarat untuk mendapatkan BG. Jika seperti contoh tadi, dimana transaksinya sebesar 1 M, maka BG kita nilainya harus 1 milyar. BG ini nantinya akan diberikan bank kepada penjual (produsen atau distributornya). Bank garansi ini jadi adalah sebuah lembaga pemberi pinjaman bentuk penjaminan yang memastikan bahwa kewajiban debitur akan terpenuhi. Dengan kata lain, jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, bank akan menutupinya.

Lalu bagaimana dengan pembelinya? Tentu saja dia tak bisa mengajukan BG. Bahkan penjual diharuskan tidak memberitahu ke pembelinya bahwa dia sudah mengantungi BG untuk transaksi mereka ini. Alasannya? Karena dikhawatirkan semangat pembeli untuk terus mencicil dengan baik, akan ‘terganggu’ Pembeli akan menggampangkan bahkan kurang peduli, karena merasa barang yang dia beli sudah dijamin oleh bank jika terjadi gagal bayar.

Beda BG, beda Asuransi Kredit Perdagangan ACA. Bagaimana dengan penjaminan jual beli dengan asuransi? Kami menemui Arifianto Nugroho, Kepala Seksi Underwriting Kredit Perdagangan ACA Asuransi, di kantor ACA Bangka, kawasan Jakarta Selatan.

Menurut Arifianto, Asuransi Kredit Perdagangan ACA seperti asuransi kredit perdagangan lain, pada dasarnya menyederhanakan saja proses di BG. Apa bedanya dengan BG? Di BG ada biayanya (biaya administrasi, provisi, dan lain lain). Penjual juga harus memiliki dana sejumlah tertentu di bank tersebut. Untuk transaksi senilai 1 Milyar misalnya, jika tidak punya tabungan sebesar 1 Milyar di bank ini, tentu tidak bisa.

Arifianto Nugroho

Ini beda bila dibandingkan dengan Asuransi Kredit Perdagangan ACA. Di asuransi menurutnya - sebenarnya posisinya hanyalah sebagai dana talangan saja. Pada saat sang pembeli di suatu waktu mengalami gagal bayar, asuransi yang akan membayar dahulu.

Inilah keuntungan yang menurut Arifianto, bisa didapat bila sang produsen atau penjual memang sudah membeli polis Asuransi Kredit Perdagangan ACA, yakni untuk memperhitungkan kalau-kalau terjadi gagal bayar tadi. Bedanya dengan BG, adalah saat membeli polis asuransi ini, tentu saja kita tidak diwajibkan untuk menaruh sejumlah uang tertentu. Juga tidak perlu membuka BG. Jika risiko (seperti apa yang telah disyaratkan dalam polis) terjadi, Asuransi Kredit Perdagangan ACA inilah yang akan menggantinya. Hanya saja apabila klaim disetujui, dalam hal kecepatan cairnya uang, BG tentu lebih cepat. Bisa saja jika memakai BG, maksimal 7 hari kerja sudah bisa cair. Kalau memakai asuransi, waktunya lebih panjang.

Mengapa di asuransi lebih lama? Menurut Arifianto, pertama karena ini hanya sebagai dana talangan saja, asuransi ini memiliki masa tunggu (waiting period) selama 120 Hari. Kedua, perlindungan terhadap risiko ini sebenarnya bertujuan agar tetap terjalin kerjasama bisnis yang tetap baik antara penjual dan pembeli, atau antar produsen dan distributor. Akhirnya dapat menjaga agar bisnis bisa terus berlangsung baik.

Bagaimana kalau ternyata sang pembeli ini tidak juga membayar? Jika dalam waktu yang sudah ditentukan ACA, pembeli tidak juga membayar, maka pembeli akan terkena black list. Bahkan dia tidak boleh lagi bertransaksi dengan penjualnya. Kecuali tentu jual beli ini tidak diasuransikan. Inilah bentuk penyederhanaan yang dilakukan di asuransi.

Melihat kemungkinan risiko inilah tim dari Asuransi Kredit Perdagangan ACA akan melakukan analisa mendalam terhadap penjual (calon tertanggung) maupun pembeli, terlebih apa bila ada modus tertentu.

“Jadi kita melakukan Analisa secara mendalam dahulu. Dari situ kita ada sebuah mekanisme yang sifatnya mandatory yakni menggunakan informasi jasa pihak ketiga atau informasi tentang pembeli. Kita juga perlu pilih pembeli mana saja yang bisa diasuransikan” kata Arifianto. Dari hasil pihak ketiga ini, tim Asuransi Kredit Perdagangan ini akan memberi rekomendasi kepada penjual. Terkait laporan pihak ketiga ini, ACA akan mengenakan biaya (charge) berkisar antara 500 - 800 ribu rupiah, per satu rekomendasi kepada penjual dan memberikan hasil laporannya terkait mana pembeli yang potensial.

“Dari situ, kita akan assessment lagi untuk para pembelinya. Setelah selesai, baru kita terbitkan polisnya” tambah Arifianto.

Produk Asuransi Kredit Perdagangan ACA ini memang dikhususkan untuk para produsen, karena mereka membuat produk tertentu untuk kemudian dikirim ke distributornya. Bukan hanya itu, di lapis bawahnya pun bisa untuk penjaminan transaksi, misalnya antara distributor dengan sub distributornya.

Asuransi Kredit Perdagangan tidak hanya diperuntukkan bagi produsen, tetapi juga dapat menjamin transaksi distributor dengan sub distributornya.

Ada beberapa syarat tentunya. ACA mensyaratkan bahwa tertanggung di asuransi ACA ini harus berupa PT (Perseroan Terbatas) Selain itu, barang yang ditransaksikan haruslah real dan tidak fast moving. Berapa nilai minimal transaksinya? Menurut Arifianto, di kisaran 500 juta Rupiah.

Anda yang memiliki pabrik (sebagai produsen) produk tertentu yang sering melakukan transaksi dengan para distributor produk anda, atau bila bila anda memiliki sebuah perusahaan distributor yang sering bertransaksi dengan sub distributor atau agen, perlu memiliki Asuransi Kredit Perdagangan (Trade Credit Insurance) dari ACA ini. Bagaimana prosedur dan persyaratan lainnya? Segera hubungi call center ACA di 021 31999100

Sudah saatnya transaksi bisnis anda mendapat perlindungan, demi kelangsungan usaha yang lebih baik bahkan berkembang. Mari berpartner dengan ACA.

(gt)