BERITA
Selasa 30 Juli 2019 | 14:00 WIB
Lindungi Kapal Anda dari Risiko Transportasi


Sungguh menyedihkan melihat Data Tahun 2013 Transportasi Laut Nasional kita. Menurut Dit KPLP Ditjen Perhubungan Laut tahun 2013, menunjukkan kecelakaan laut hampir semuanya pada kapal berbendera Indonesia (94%) dengan ukuran umumnya Kapal Gt 35-500 (34%) dan Kapal Gt >500 (44%). Melihat kecelakaan ini, bagaimana sebaiknya yang dilakukan oleh para pemilik usaha transportasi laut?

Lihatlah jenis kejadian kecelakaan pada tahun 2013 ini. Kapal tenggelam (57%), kebakaran (25%), tabrakan (19%), kandas atau hanyut (37%) dan lain lain (17%). Jumlah keseluruhan ada 155 kejadian, dengan korban meninggal sebanyak 150 jiwa. Melihat penyebabnya, ada 24 akibat manusia, 80 karena alam, dan karena kendala teknis (dan lain lain) 51 kejadian.

Dengan melihat komposisi diatas, paling dominan kejadiannya adalah kapal tengggelam dan kandas. Data juga menunjukkan bahwa kecelakaan masih cukup dominan (lebih dari 60%) sedangkan penyebabnya dari faktor alam dan teknis dan lain lain sangatlah besar (85%). Sisanya, kesalahan manusia (human error). Lalu siapa yang patut disalahkan? Nahkoda atau pemilik?

Ada yang berpendapat, nakhoda atau Anak Buah Kapal tidak dapat langsung disalahkan jika terjadi kecelakaan. Apalagi dengan menyederhanakan masalah sebagai akibat dari buruknya kualitas rekrutmen Nahkoda dan ABK. Pendapat ini ada benarnya, mengingat kecelakaan transportasi baik di darat, laut, maupun udara harus dianggap bukan sebagai tindak pidana kesengajaan dari pengemudi. Harus ada penyikapan berbeda yang tidak serta merta menyalahkan awak transportasi.

Jika tinjauannya adalah soal manusia, maka yang lebih penting adalah perlunya melihat apakah ada standar pemeliharaan mesin kapal laut yang dilanggar oleh perusahaan penyedia layanan atau ada kelalaian dari mekanik kapal. Kapal harus siap berlayar dengan kondisi baik. Terlebih mengingat bahwa transportasi mengarungi laut dengan kapal sekuat apapun, tidak akan lepas dari risiko mengalami kecelakaan. Maka, pemilik transportasi laut harus berjaga jaga terhadap kapal dan muatannya. Kembali mengulang pertanyaan di atas, apa sebaiknya langkah bijak yang perlu diambil?

Dua kata saja. Ikutkan asuransi. Mengapa? Asuransi penting untuk melindungi risiko kalaupun sebuah kapal mengalami kecelakaan dalam perjalanannya. Kapal harus memiliki asuransi karena dia rentan mengalami aneka risiko seperti bertabrakan,tenggelam, kebakaran, kebocoran, atau bahkan sabotase. Kata ‘harus’ tersebut kami pilih disini, karena jika kita pikir, risiko yang dihadapi sebuah kapal dalam perjalanannya cukup banyak. Belum lagi menghadapi alam, seperti faktor cuaca, badai di laut, dan lain lain.

Melihat hal ini, maka adanya sebuah asuransi haruslah diperhatikan oleh para pemilik kapal. Apalagi jika kita lihat Pasal 41 ayat 3 UU tentang Pelayaran, yang mengatakan bahwa semua kapal diwajibkan memiliki asuransi. Akan tetapi, menurut seorang pengamat asuransi bernama Sahat Pangabean, dalam kenyataannya tidak bisa semua kapal bisa diasuransikan. Dia menjelaskan, untuk kapal berumur di atas 25 tahun agak susah untuk diasuransikan.

“Pada umumnya asuransi mau terima jika tahunnya tidak lewat dari 25 tahun dan kapalnya di bawah standar pengawasan Biro Klarifikasi Indonesia. Tapi itu semua terserah asuransi mau jamin atau tidak,” kata Sahat.

 

Kapal Kargo yang Sedang Berlayar di Lautan

 

Coba anda renungkan sejenak, betapa besar kerugian yang bisa diderita oleh kapal dan menjadi tanggungan pemilik kapal tentunya. Lebih baik sedia payung sebelum hujan. Hubungi saja call center ACA di 021 31999100. Mengapa ACA? Karena ACA memiliki produk asuransi perkapalan bernama  Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull) dan  Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) .

Asuransi Rangka Kapal dari ACA memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran. Sedangkan Asuransi Pengangkutan menjamin kerugian atau kehilangan atas barang barang selama pengiriman melalui jalur laut, udara atau darat.

Untuk informasi, anda juga bisa mengklik www.aca.co.id  atau whatsapp 0878 8080 3232

(Gt)