BERITA
Senin 04 Maret 2019 | 16:00 WIB
Lawan Demam Berdarah dengan SMES


Di awal bulan Februari dan Maret 2019 ini, penyakit demam berdarah sedang mewabah di beberapa tempat di Indonesia. Penyakit ini mengintai kita saat musim hujan ini. Jika anda bijak, tentu juga akan peduli terhadap serangan penyakit ini dan mencari tahu bagaimana akan mengatasi atau menyikapi bila kebetulan nantinya ada anggota keluarga atau teman kita terkena. Salah satunya adalah dengan membeli kartu voucher murah dari ACA, seharga 50 ribu. Dengan uang sebesar ini, anda berhak mendapat santunan 2 juta rupiah, bila terkena penyakit demam berdarah.

Asuransi demam berdarah dari ACA merupakan bagian dari asuransi mikro (asuransi  untuk segmen menengah kebawah). Asuransi ini awalnya dibentu ktahun 2010 dari produk Asuransi Demam Berdarah.

Apa itu Smes itu? Ini merupakan ketentuan dan konsep dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang asuransi Mikro. Smes ini ternyata adalah singkatan.  ‘S’ mewakili makna Sederhana. Maksudnya, produk ini dibuat sesederhana mungkin dan langsung kepada penanganan masalah, dimana sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya awam atau tidak tahu asuransi bahkan tidak terproteksi asuransi. Disinilah ACA merasa perlu membuat asuransi untuk mereka, sehingga mereka mudah memahami.

 “M”  adalah “Mudah”. Mudah dalam proses pendaftaran tertanggung dan mudah pendistribusiannya(termasuk ke mereka yang tinggalnya di pelosok, yang tentu saja butuh perpanjangan tangan). Maklum saja, walau cabang ACA sudah ada di seluruh propinsi, tetapi tentu saja untuk menjangkau pelosok, ACA membutuhkan partner yang bisa menjadi kepanjangan tangan. Sebut saja misalnya Kantor Pos, Indomaret, dan juga kantor pegadaian. Disini ACA mengupayakan agar saluran distribusi produknya ini bisa sedekat mungkin dengan masyarakat yang tentu membutuhkan.

Huruf ‘E’ berarti Ekonomis. Ini menyangkut harga atau biaya. Preminya saja hanya 50 ribu rupiah pertahun. Jika anda sakit demam berdarah nantinya, akan diberikan santunan total sebesar ( 2 juta x 5) 10 juta rupiah. Satu nama memang maksimal bisa mendaftar dengan 5 polis berbeda.

Huruf ‘S’ bermakna ‘Segera’. Artinya, seluruh proses klaim haruslah cepat. Santunan harus cepat diberikan, karena asumsinya mereka butuh uang cepat untuk dapat segera membayar kebutuhannya. Maksimum pembayarannya adalah 10 hari kerja setelah dokumen lengkap. Untuk bisa cepat dilengkapi oleh si peserta, dokumen yang dibutuhkan pun tak usah banyak banyak.

Anda ingin tahu lebih jauh tentang asuransi mikro ini? Hubungi saja call center ACA di 021 31999100. Info tentang asuransi mikro dan demam berdarah, juga dapat dibaca di www.aca.co.ida