BERITA
Senin 15 Juni 2020 | 11:30 WIB
Klaim Mobil Ditolak Karena Modifikasi?


Walaupun masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah berakhir, dan kita sudah bisa beraktifitas kembali seperti biasa, termasuk berpergian ke tempat kerja, kita harus tetap waspada. Karena tidak saja ancaman kesehatan, tetapi juga keselamatan di jalan, termasuk risiko kerusakan mobil, baik karena tabrakan, mogok atau gangguan lain. Baiknya payungi diri kita dan kendaraan kita dengan asuransi.

Untuk mobil misalnya, sertakan mobil dalam program asuransi, agar jika terjadi risiko pada mobil, anda bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan penggantian risiko kerugian. Tetapi, anda perlu mengetahui apa saja yang bisa membuat klaim anda ditolak. Ini penting, karena jangan sampai anda merasa kecewa, padahal tentang kejadian yang anda alami, sudah di atur dalam polis asuransi mobil anda.

Apakah anda ingin memodifikasi mobil agar terlihat lebih menawan mata? Misalnya, mengganti pelek dengan yang lebih besar agar terlihat lebih gagah, kokoh dan kuat. Tetapi, jika mobil anda sudah ikut asuransi mobil bagaimana? Apakah boleh?

Penggantian velg pada mobil . foto: Depok Auto Care (DAC)

 

Tentu saja boleh karena ini memang hak anda. Namun lebih baik jika anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak asuransi. Karena ada satu hal yang sering membuat klaim ditolak adalah ketika pihak asuransi melakukan pengamatan, melihat bahwa mobil anda telah dimodifikasi, dan ternyata pihak asuransi memandang bahwa modifikasi ini di sisi lain bisa memperbesar kemungkinan risiko kecelakaan atau merusak mobil. Mengganti pelek dengan yang ukurannya tidak standar misalnya, berisiko memberi beban berlebih kepada shockbreaker (peredam kejut) dan kaki kaki mobil. Sehingga bila anda mengajukan klaim untuk rusaknya kaki kaki, kemungkinan besar ditolak.

Maka, sangat dianjurkan sebelum anda melakukan modifikasi (termasuk dengan menambah asesori apalagi merubah bentuk bagian mobil), berkonsultasilah dahulu dengan pihak asuransi, sehingga bila nantinya anda mengajukan klaim, potensi ditolak kecil.

Disini pihak asuransi juga melihat kemungkinan mobil tersebut akan mengalami kerusakan di bagian tertentu akibat dimodifikasi/dipasangi alat tambahan ini. Salah satunya seperti apakah modifikasi ini dapat mengubah pola kerja atau irama mesin, misalnya akan membuat pola kerja Engine Control Unit (ECU) menjadi lebih keras, hingga potensial merusak ECU. Yang sering dalam hal modifikasi adalah saat kita ingin memodifikasi audio, seperti memasang/mengganti head unit dan speaker. Perlu dilihat darimana sistem ini mengambil daya listrik atau power, jangan sampai membuat aki tekor apalagi membuat listrik korsleting sehingga memperbesar risiko mobil terbakar.

Mobil-mobil yang melakukan penambahan komponen modifikasi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak membahayakan ECU
foto: Depok Auto Care (DAC)

 

Hal ini sudah diatur dalam sebuah undang undang tersendiri, yakni di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) di pasal 8 tentang Perubahan Risiko (ayat 1 dan 2). Sebelum memodifikasi, anda perlu baca dahulu kedua pasal ini.

Inilah saran kami dari asuransi Otomate. Otomate merupakan salah satu produk asuransi dari Asuransi Central Asia (ACA) yang memiliki sejumlah kelebihan, seperti adanya mobil pengganti yang bisa anda lihat di www.aca.co.id

Anda ingin berkonsultasi karena akan melakukan modifikasi? Atau ingin melindungi mobil anda dengan asuransi ACA Otomate? Silahkan hubungi call center ACA di 021 31999100.

Modifikasi yang ideal akan mencegah kecelakaan atau kerusakan dalam mobil anda, dan akan memperbesar klaim anda diterima pihak asuransi.

(Gt)