BERITA
Selasa 11 Februari 2020 | 09:00 WIB
Ketika Anda Sadar Ternyata Polis Sudah Tidak Aktif


Pernah ada satu kejadian dimana seorang pemegang polis sebuah asuransi, suatu kali rumahnya kebakaran. Selain rumah, mobilnya pun ikut terbakar. Dia ingat, kedua aset ini diasuransikannya. Tetapi apa mau dikata, saat dia mengklaim, klaimnya ini ditolak asuransinya dengan alasan polisnya sudah tidak aktif. Barulah disadari, dia cukup lama tidak melanjutkan pembayaran polis karena lupa dan kadang ingat tetapi pas tidak sempat, walau sudah beberapa kali diingatkan pihak asuransi. Dia menyesal, merasa masih memiliki asuransi tetapi kemudian dia dapati asuransinya tidak dapat memberikan manfaat lagi kepadanya. Mengapa bisa polis ini tidak aktif?

Pernahkah anda menunda pembayaran polis? Alasannya mungkin bisa bermacam macam. Mulai dari lupa, atau berpikiran,”Ah, nanti saja pas sempat”. Atau menunda pembayaran karena dananya harus digunakan untuk kebutuhan lain dahulu yang dirasakan lebih penting. Mungkin juga karena tengah mempertimbangkan apakah perlu dilanjutkan atau tidak keikutsertaan di asuransi ini, dan lain lain alasan. Tanpa anda sadari, tahu tahu polis itu sudah tak aktif lagi, dan dengan demikian tidak lagi bisa melindungi anda atau aset anda.

Ada dua istilah di asuransi yang terkait dengan ketidakaktifan polis ini, yakni Surrender dan Lapse. Istilah Surrender berarti pemegang polis memilih untuk membatalkan atau tidak melanjutkan polis asuransinya sebelum masa berlaku polis itu berakhir. Sedangkan Lapse adalah status atau kondisi tertentu dimana seseorang tidak lagi mendapatkan perlindungan dari asuransi. Ini umumnya disebabkan karena masa efektif atas manfaat asuransinya sudah tidak berlaku lagi.

Mengenal Kondisi Lapse

Kondisi “Lapse” bisa saja tanpa disadari nasabah, karena mungkin lupa membayar premi hingga masa tertentu sehingga membuat polisnya jadi tidak aktif. Dengan kata lain, polis batal karena nasabah tidak melakukan pembayaran premi hingga melampaui masa tenggang yang telah ditentukan. Suatu polis yang berstatus Lapse menandakan bahwa masa efektif dari polis tersebut telah berhenti. Maka dengan sendirinya, manfaat pertanggungan pun habis.

Bila nasabah itu membeli polis asuransi yang jatuh temponya tanggal 4 setiap bulannya. Pada tanggal 5 Juli misalnya, bila nasabah tidak membayarkan premi yang menjadi kewajibannya, polis memang masih tetap aktif selama masa tenggang yakni 45 hari ke depan, yakni sampai 19 Agustus. Apabila pada 19 Agustus nasabah ini tak juga membayar premi, maka polisnya akan Lapse pada 20 Agustus. Dengan sendirinya akan terjadilah penghentian penanggungan manfaat asuransi. Sedangkan nilai tunai yang tersisa, tidak lagi mencukupi untuk membayar premi dan biaya-biaya lainnya. Jika nasabah tidak juga membayar premi selama masa tenggang, maka polisnya akan berstatus Lapse.

Polis yang Lapse ini bisa diaktifkan atau dipulihkan kembali. Untuk itu, nasabah hanya perlu membayarkan premi yang tertunggak selama dua bulan, yaitu untuk tanggal 5 Juli dan 5 Agustus.

Mengenal Surrender

Di Surrender, nasabah memilih untuk tidak membayar premi polisnya sehingga polis pun kehilangan proteksinya. Surrender kental nuansa kesengajaan yang dilakukan pemilik polis, karena disini pemegang polis sengaja membatalkan asuransinya sebelum masa polis berakhir. Bisa saja dia sengaja melakukan demikian karena merasa tidak pernah mengajukan klaim sedangkan dia harus terus membayar terus polisnya ini per periode tertentu, misalnya setahun sekali atau sebulan sekali. Kedua, saat mendaftar asuransi, boleh jadi dia tidak menyadari bahwa sesungguhnya asuransi yang dia beli punya nilai pertanggungan (UP) atau manfaat yang lebih kecil dari apa yang dia butuhkan. Penyebab lain, bisa saja dia jadi enggan membayar polis karena mungkin pernah klaimnya ditolak pihak asuransinya. Maka mulai muncullah pemikiran untuk menutup polis asuransinya ini.

Ini tentu patut disayangkan karena nasabah perlu mempertahankan polisnya sampai selesai. Sementara, di sisi lain, pihak asuransi pun sebaiknya ikut terlecut untuk semakin lebih baik lagi melayani nasabahnya. Dengan demikian, semangat mereka berasuransi tetap tinggi dan akhirnya kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi akan tetap tinggi. Pelayanan yang sangat baik tentu saja ikut mempengaruhi antusias masyarakat kita yang sudah dewasa ini untuk berasuransi, karena memang dengan terus ikut asuransi, kepentingan finansial pun akan ikut terjaga.

Kalaupun Harus Anda Tutup

Asuransi itu sangat penting, tetapi boleh jadi anda punya pertimbangan sangat matang untuk kemudian memilih menutup asuransi anda. Kalaupun ini anda lakukan, bolehlah kami menyarankan beberapa hal sebelum Anda menutup asuransi anda, yakni sebagai berikut.

  1. Pastikan anda tetap punya proteksi, dari asuransi atau produk lain. Pilihlah mana yang lebih perlu ditutup.
  2. Jika anda memilih untuk menutup asuransi karena sudah mendapat perlindungan asuransi dari kantor, pikirkan juga akan lama peng-coverannya karena umumnya asuransi itu anda dapatkan hanya selama anda bekerja di perusahaan tersebut. Jika sudah ‘pensiun’, asuransi itu berakhir. Disini, adakah yang menanggung risiko ketika anda atau aset anda mengalami risiko, misalnya anda jatuh sakit, aset anda rusak, hilang dan lain lain.
  3. Ingatlah sifat asuransi itu memberikan perlindungan sebelum risiko terjadi. Tak ubahnya seperti kalimat, sedia payung sebelum hujan. Maka misalnya anda kini sudah jelang masuk usia tua, tinggal di daerah rawan bencana, lingkungan anda yang kini sering terjadi demo, anda kini yang sakit sakitan - dan lain lain, usahakan sebisa mungkin jangan lepas asuransi anda. Sebab jika Anda menutup polis asuransi yang sudah Anda miliki, sulit ada perusahaan asuransi yang mau mengabulkan permohonan asuransi jika kondisi yang menjadi tanggungan dalam kondisi yang demikian.
  4. Kalaupun anda tengah dililit masalah keuangan sehingga sulit membayar premi asuransi, cobalah mengajukan cuti premi. Artinya, Anda membayar premi dari nilai tunai investasi, bukan dari uang tunai.
  5. Jika anda ingin memulihkan kondisi yang Lapse tadi (mengaktifkan kembali polis), masih bisa anda lakukan. Polis lapse dapat dipulihkan kembali dalam maksimal waktu selama dua tahun. Untuk memulihkan atau mengaktifkan kembali polis yang lapse, nasabah diwajibkan untuk membayar sejumlah premi yang tertunggak termasuk biaya-biaya lain yang terhutang. Selain itu, nasabah juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan medis kembali karena pertambahan usia dan membayar seluruh biaya pemeriksaan medis tersebut.

Sebagai asuransi yang telah berkiprah selama 63 tahun, ACA sangat peduli terhadap nasabah nasabahnya. Termasuk mempermudah saat mereka melakukan proses klaim, penggantian kerugian atas aset dan lain lain. Misalkan saja saat 1 Januari 2020 lalu dimana Jakarta diserang banjir yang sangat hebat, sehingga menenggelamkan ratusan mobil. Sebagian dari pemilik mobil yang tenggelam tadi adalah nasabah asuransi ACA Otomate. Disini ACA menerima klaim mereka dengan baik bahkan mempermudah proses klaim. Juga melancarkan prosesnya, misalnya dengan melakukan penjemputan mobil dan dibawa ke bengkel bengkel mobil resmi ACA. Tentu saja karena status polis mereka masih aktif. Anda dapat mengetahui cerita tentang ini di kolom Berita pada www.aca.co.id.

Apakah anda kini termasuk nasabah yang sedang dilanda perasaan ‘angin anginan’ dalam melanjutkan asuransi anda? Atau tetap semangat, tetapi ada beberapa hal yang ingin anda ketahui? Mari berbincang dan mendapatkan solusi dengan menghubungi call centre ACA di 021 31999100

Perlu diingat, kondisi polis Lapse kemungkinan besar bisa saja malah akan merugikan nasabah sendiri.Demikian juga dengan bila anda memiih melakukan Surrender. Untuk itu, sebisa mungkin teruslah membuat polis anda aktif. Bayarlah premi tepat waktu sesuai kesepakatan. Ini karena polis asuransi yang senantiasa aktif akan dapat menjadi ‘penyelamat’ ketika anda sebagai nasabah mengalami atau berada dalam masa krisis, karena dapat meminimalisir risiko.

(Gt)