BERITA
Rabu 19 Juni 2019 | 09:15 WIB
Ketahuilah 6 Prinsip Asuransi


Dalam sebuah kuliah umum bertema “Generasi Milenial Dalam Era Revolusi Industri 4.0 dan Asuransi” di Universitas Bakrie (19 Mei 2019), Antonius Anton Lie, Kepala Direktorat Human Capital and General Administration PT Asuransi Central Asia berbicara pula tentang prinsip asuransi. Anda perlu tahu tentang prinsip ini. Mengapa?

 

Jawabnya adalah, karena prinsip ini (menurut Anton) adalah jantungnya asuransi, karena dari prinsip-prinsip asuransi inilah kemudian ditulis ke dalam bahasa hukumnya asuransi hingga kemudian menjadi bahasa di polis asuransi. Dan semua asuransi di seluruh dunia sama sama memakai prinsip ini.

 

Ada 6 prinsip asuransi menurutnya. Apa sajakah itu?

1.Insurable Interest Principle
Kepentingan yang dipertanggungkan, dimana Insurable Interest memberikan kepada seseorang hak untuk mengasuransikan.

2.Utmost Good Faith
Tentang kemauan baik dari setiap pihak untuk melakukan perbuatan hukum agar akibat dari kehendak/perbuatan hukum itu dapat tercapai dengan baik
Pihak penanggung tidak boleh memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar dan menyembunyikan fakta. Penanggung maupun tertanggung berhak mendapatkan atau mengetahui fakta penting.

3.Indemnity
Menyatakan bahwa si penanggung atau perusahaan asuransi akan menyetujui klaim sesuai dengan kerugian yang dialami tertanggung. Dalam prinsip ini, pemberian ganti rugi bebas dari maksud mencari untung atau profit.

4.Subrogation
Ini mengatur pembayaran ganti rugi yang diderita tertanggung. Kalau penanggung telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi ke tertanggung, otomatis hak tertanggung buat menuntut pihak ketiga yang membuat kerugian beralih ke penanggung.

5.Contribution and/or chronologis
Membolehkan penanggung meminta para penanggung lainnya ikut bertanggung jawab menanggung kerugian tertentu yang sebelumnya jadi tanggungan penanggung pertama.

6. Proximate Cause (Penyebab Awal Utama)
Penyebab awal utama dari rentetan kejadian sehingga terjadinya suatu kerugian.

 

Demikianlah ke-6 prinsip asuransi tersebut. Menurut Anton, prinsip itu menjadi sebuah teori kerja yang lalu direalisasikan dalam program kerja untuk satu tahun. Disinilah diatur segala kepentingan yang ada dari pihak penanggung, tertanggung dan pihak ketiga(kalaupun ada). Ada bahasa bahasa hukumnya yang mengatur misalnya kerugian yang dialami tertanggung, yang dituliskan dalam klausul klausul polis.

Inilah kemudian yang menjadi panduan kerja organ organ dalam sebuah perusahaan asuransi. Misalnya agen asuransi, akan menjelaskan kepada tertanggung atau calon tertanggung tentang apa saja yang dijamin dan tidak. Tentang apa saja resiko yang bisa terjadi dan bisa dijamin atau tidak. Disinilah tersembul adanya itikad baik dari perusahaan asuransi. Semuanya dituangkan dalam bahasa bahasa yang mudah dimengerti dan pada akhirnya mengikat dalam perjanjian kedua belah pihak.

Ketahuilah tentang Prinsip Prinsip Asuransi ini karena merupakan dasar kerja sebuah perusahaan asuransi dalam memproteksi kita sebagai nasabahnya. Untuk info, hubungi call Center ACA di 021-3149004. Pelajari juga banyak hal tentang asuransi dengan ikut aneka produk ACA dengan mengklik www.aca.co.id

(gt)