Seorang kawan suatu kali bertanya saat kami bersama sama menonton TV yang menayangkan peristiwa bom di Riau beberapa hari lalu. Dia berbicara tentang teroris yang meninggal tertembak. Pertanyaan timbul seketika “Kalau terorisnya ikut asuransi jiwa, lalu istri atau anaknya klaim, bakal dibayar asuransinya tidak ya?”. Pertanyaan yang mungkin bernada canda, tetapi bisa saja terjadi bahwa dia terdaftar di salah satu asuransi. Lalu, bagaimana dengan jawaban pertanyaan teman tadi ini? Di sisi lain, bagaimana dengan korbannya jika memiliki polis asuransi? Apakah pihak asuransi melindungi juga korban ledakan?
Terorisme diartikan sebagai sebuah tindakan, tidak terbatas pada pemaksaan atau kekerasan hingga ancaman oleh seseorang atau sekelompok orang. Baik bertindak sendiri atau atas nama berkaitan dengan organisasi atau pemerintah dengan tujuan politik, agama, ideologi atau sejenisnya untuk memengaruhi pemerintah dan membuat publik dalam ketakutan.
Dalam sebuah artikel di detikFinance(detik.com) tanggal 16 Mei 2018, ada pernyataan dari Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), yang menyinggung soal peristiwa ledakan bom pada bulan Mei 2018 lalu. Menurutnya, dipastikan perusahaan asuransi akan menanggung seluruh biaya korban dari aksi terorisme yang memang tercatat sebagai pemilik polis asuransi.pertanggungan biaya, tergantung dari jenis dan besaran premi yang ia bayarkan. Inilah peran sebuah asuransi yang dapat juga meminimalisir risiko kejadian tidak terduga, termasuk aksi terorisme yang beberapa hari terakhir terjadi di Jawa Timur..
"Bagi korban ya, saya pertegas ini korban dan bukan untuk pelaku. Jika korban memiliki asuransi jiwa maka akan di-cover perusahaan asuransi tempat dia membeli polis,"kata Togar. Menurut Togar jika korban meninggal dunia dan memiliki polis asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi juga akan memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris korban. Menurutnya, ahli waris di sini bisa istri bila laki-laki sudah menikah atau orang tuanya bila belum menikah.
Begitu pun bila korban aksi terorisme ini mengalami luka-luka dan membutuhkan penanganan medis yang intensif, maka perusahaan asuransinya akan menanggung biaya sesuai dengan besaran yang tercantum dalam polisnya.
Peristiwa peledakan bom di bulan Mei 2018 juga membuat beberapa kendaraan hangus terbakar, baik motor atau mobil. Bagaimana jika pemilik kendaraan tersebut ikut asuransi?
Kabarnya, untuk risiko akibat terorisme ini dikecualikan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada pasal 3, ayat 3.1. Namun pada Surat Edaran OJK no 06 tahun 2017 tentang tarif asuransi kendaraan bermotor, jaminan ini dapat diperluas dengan penambahan klausul perluasan Terorisme dan Sabotase.
Dalam mengajukan klaim-klaim diatas, nasabah diwajibkan melampirkan formulir laporan klaim, fotokopi polis, berita acara dari kepolisian atau keterangan dari kepala desa atau kelurahan terkait peristiwa tersebut. Kemudian juga melaporkan secara rinci dan lengkap terkait kerugian dan kerusakan akibat terorisme.
ACA sudah memiliki produk asuransi yang juga menjamin kerugian dan kerusakan harta benda yang disebabkan oleh terorisme dan sabotase. Anda ingin tahu seperti apa lengkapnya? Silahkan hubungi call center ACA di 021 31999100, dan klik www.aca.co.id
Peristiwa ledakan memang kejadian yang sangat tidak diharapkan dan tak dapat diduga. Tetapi lebih baik kita ‘sedia payung’.
Sumber kutipan: detikFinance
Foto : Pexels.com
(gtaca0518)
Mengenal Istilah Pertanggungan dalam Dunia Asuransi
ACA Raih Penghargaan Investor Award 2018
Selasa 23 April 2024 | 13:15 WIB
ACA Berikan Edukasi dan Literasi Keuangan Kepada Siswa SD Bhinneka Tunggal Ika
Kamis 18 April 2024 | 14:30 WIB
Ikuti Tips Ini Agar Koper Kamu Tidak Mudah Rusak!
Rabu 03 April 2024 | 09:45 WIB
Lebaran Sebentar Lagi, Sudah Siapkah Kendaraan Anda untuk Mudik?
Senin 01 April 2024 | 13:00 WIB
Lakukan Tips Ini Agar Perjalanan Mudik Kamu Aman dan Nyaman!
Selasa 26 Maret 2024 | 15:00 WIB
Partisipasi ACA Dalam Acara Literasi Keuangan kepada 1.500 Anggota BPJ yang di Gelar oleh Infobank