BERITA
Jum'at 05 Juli 2019 | 09:15 WIB
Apa sih Reasuransi itu?


Apa yang dimaksud Re asuransi? Istilah ini secara singkat diistilahkan oleh Badan Reinsurance Association of America sebagai “insurance for insurance companies”. Sedangkan kamus Wikipedia menyebutkan bahwa reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Jika kami telusuri arti kata ‘re’ disini ternyata lebih kepada makna “untuk dapat membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi)”.

Mengapa perusahaan asuransi sampai merasa perlu untuk melakukan re asuransi? Ada beberapa alasan,diantaranya :

Untuk membagi atau menyebar resiko, karena merasa bahwa nilai asuransi suatu premi yang ditanggungnya lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya.

Karena pada dasarnya perusahaan ingin melakukan perlindungan terhadap kestabilan pendapatannya, reasuransi melindunginya dari potensi kerugian yang besar.

untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya

Hampir semua reasuransi melibatkan lebih dari satu perusahaan reasuransi, hal ini berkaitan dengan penyebaran risiko. Perusahaan reasuransi yang menentukan kondisi-kondisi kontrak dan premi reasuransi disebut lead insurer, sementara perusahaan reasuransi lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak itu disebut following reinsurer.

Jenis Reasuransi

Terdapat dua jenis reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Reasuransi proporsional adalah reasuransi dimana perusahaan reasuransi mengambil alih risiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Misalnya, jika ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 30%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis, perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 70% dari jumlah klaim, sementara sisa 30% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.

Sedangkan untuk reasuransi non-proporsional, perusahaan reasuransi akan menanggung klaim di atas batas maksimal yang dapat ditanggungnya. Misalnya jika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim di atas batas dua miliar, maka untuk klaim, katakanlah sebesar 1,2 miliar, perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar 2,5 miliar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, 500 ribu misalnya, dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.

Adanya reasuransi ini tentunya akan kian membuat anda tak perlu khawatir akan jaminan proteksi yang didapatkan setelah ikut asuransi, bahkan resiko terbesar sekalipun. Sebagai perusahaan asuransi yang telah berkiprah sejak tahun 1956, ACA telah mendapat kepercayaan besar dari bangsa Indonesia, dan siap melindungi anda serta aset aset pribadi anda. Hubungi call center ACA di (021) 314 9004. Ketahui juga aneka produk Asuransi ACA di www.aca.co.id

(Gt)