BERITA
Kamis 21 Juni 2018 | 10:00 WIB
Apa itu Perluasan Perlindungan?


Surabaya diguncang bom teroris 13 Mei 2018 lalu. Bagi dunia asuransi, kejadian ini  membawa pengaruh tersendiri, salah satunya adalah meningkatnya permintaan perluasan asuransi kerugian dengan perlindungan terhadap risiko kerusuhan, huru hara, terorisme, dan sabotase. Termasuk untuk bangunan dan kendaraan.

Robby Loho, Ketua Dewan Pengurus Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia Terorisme-Sabotase (KPIAI-TS), memperkirakan bahwa teror bom meningkatkan kesadaran pengusaha  untuk mengasuransikan aset bangunannya. Ungkapan ini disampaikannya pada  Metrotvnews.com, menanggapi tiga ledakan bom di Surabaya pada Ahad, 13 Mei 2018. Menurutnya, tindak terorisme dan sabotase akhir-akhir ini akan meningkatkan kewaspadaan pemilik properti, khususnya yang high rise building.  Pada gilirannya, ini akan menyulut kenaikan premi. Menurutnya, kenaikan premi juga dapat terjadi ketika nanti di tahun 2019 nanti yang merupakan tahun ramai politik di Indonesia. Agenda politik hingga 2019 ini akan memicu naiknya penerimaan premi karena meningkatkatnya pemasaran produk asuransi.

Sesuai namanya, istilah ‘perluasan perlindungan’ sifatnya adalah opsional. Anda bisa mengambil atau tidak. Bentuk produk asuransi terorisme dan sabotase diatas merupakan tambahan (perluasan) dari produk asuransi properti. Selain asuransi property (rumah), jenis perluasan dalam asuransi ada di asuransi mobil jenis all risk/komprehensif, yakni perluasan perlindungan terhadap banjir, tanggung jawab Hukum Pihak ke-3, tanah longsor dan tsunami. Juga perlindungan terhadap aksi terorisme dan sabotase.

Jenis-jenis perluasan perlindungannya bisa berbeda beda. Umumnya  adalah perluasan risiko akibat banjir dan angin topan; gempa bumi dan tsunami; huru-hara dan kerusuhan; terorisme dan sabotase; tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga; kecelakaan diri untuk penumpang; dan tanggung jawab hukum terhadap penumpang.

Untuk mobil, meskipun mobil sudah memiliki asuransi jenis all risk / comprehensive, secara umum asuransi tidak akan menjamin kerusakan akibat terorisme, sebab pasal tersebut masuk kedalam perluasan jaminan yang perlu ditambahkan. Asuransi ini hanya melindungi mobil anda dari resiko kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambar petir. Sedangkan bila mobil anda mengalami kerusakan akibat dari adanya kerusuhan, huru hara, terorisme dan sabotase - belum termasuk dalam asuransi allrisk standar / komprehensif.  Begitupun  untuk perlindungan TLO (Total Loss Only), jika Anda tidak mengambil perluasan perlindungan huru-hara, kerusuhan, banjir, atau tsunami, maka ketika mobil rusak lebih dari 75% karena huru-hara maupun hilang karena terseret tsunami, maka pihak perusahaan asuransi tidak akan melakukan penggantian karena mobil Anda tidak memiliki perluasan perlindungan, hanya mengambil perlindungan dasar.

Melihat beberapa hal diatas, maka sebaiknya anda menambahkan perlindungan asuransi mobil untuk resiko huru hara, kerusuhan, terorisme dan sabotase untuk mobil anda.

Bagaimana dengan perluasan perlindungan yang ada di asuransi mobil ACA? Ternyata asuransi  ACA mengenal premi asuransi untuk terorisme dan sabotase. Prosedur pengajuan perluasan perlindungan terorisme dan sabotase ini sama seperti perluasan lainnya. Begitu pula dengan proses saat pengajuan klaim nantinya. Bagaimana hitung hitungan preminya?

Demi menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita membaca  sebuah contoh seperti yang pernah diterbitkan oleh sebuah majalah online asuransi, “majalahasuransi.com” tentang bedanya bila kita memakai Tambahan Perlindungan, yakni sebagai berikut.

Misalkan Anda tinggal di Jakarta memiliki mobil seharga Rp 400.000.000,- dengan asuransi All Risk dari Asuransi Central Asia, besar premi dasar yang harus dibayar adalah Rp 6.019.200. Namun Anda menambahkan perluasan perlindungan gempa, terorisme, banjir, dan kerusuhan. Maka besarnya premi secara keseluruhan yang harus di bayar adalah:

Gempa, vulkanik letusan dan bencana tsunami (eqvet): 0.1% x Rp 400.000.000 = Rp 400.000

Kerusuhan, mogok, kerusakan: 0.05% x Rp 400.000.000 = Rp 200.000

Terorisme dan sabotase: 0.05% x Rp 400.000.000= Rp 200.000

Typhoon, badai, banjir, air kerusakan (tsfwd): 0.1% x Rp 400.000.000= Rp 400.000

Total Premi Perluasan Perlindungan:
Rp 400.000+ Rp 200.000 + Rp 200.000 + Rp 400.000= Rp 1.200.000

Jadi Total Keseluruhannya adalah:
Premi Dasar Rp 6.019.200 + Premi Perluasan Perlindungan Rp 1.200.000 =

Rp 7.219.200.

Demikian bahasan kita kali ini tentang Perluasan Perlindungan . Untuk lebih jelasnya, Anda bisa hubungi call center ACA di 021 31999100  untuk mendapatkan info lebih lanjut. Klik juga www.aca.co.id

(gtaca070618)

Foto  @pexels.com