Asuransi Kebakaran
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Harta benda anda berupa bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya.
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu kebakaran, petir, ledakan, asap, dan akibat kejatuhan pesawat terbang. Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Tidak ada asuransi yang dapat menjamin seluruh risiko. Pada polis asuransi kebakaran risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara lain kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya, reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif, perbuatan yang disengaja.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Hal-hal yang umum diperhatikan adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang pernah terjadi.
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
|
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi per tahun (per seribu).
|
| JUP merupakan nilai harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah. |
Asuransi Pencurian & Pembongkaran
Melihat sejarah perkembangan asuransi kebongkaran yang bermula dari perluasan jaminan asuransi kebakaran, maka hingga saat ini salah satu syarat untuk menutup asuransi kebongkaran adalah bangunan yang berisi harta benda tersebut harus sudah dijamin oleh asuransi kebakaran terlebih dulu.
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan pribadi seperti komputer, televisi, radio, atau perabot rumah tangga lainnya, atau perlengkapan khuus selain mebel atau piano. Setiap harta benda yang akan diasuransikan wajib diberikan keterangan rinci, antara lain: merk, tipe, tahun pembuatan, harga pembelian, jumlah unit. Rincian ini sangat diperlukan, jumlah unit. Rincian ini sangat diperlukan baik oleh nasabah maupun pihak asuransi. Mengapa demikian? Jika terjadi kebongkaran maka nasabah mudah mengajukan klaim berupa jenis barang dengan spesifikasi seperti pada lampiran polis asuransi sekaligus prakiraan besar kerugian yang terjadi.
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Hilangnya barang-barang akibat pencurian yang didahului tindakan kekerasan atau paksaan atau diikuti oleh perusakan terhadap bangunan. Selain itu, dijamin pula rusaknya barang-barang atau bangunan akibat tindakan kekerasan tersebut.
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin antara lain: kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan anggota keluarga tertanggung atau orang-orang yang bekerja pada tertanggung; kerugian yang dapat diasuransikan melalui asuransi kebakaran atau asuransi kaca; surat berharga, saham, uang kertas, uang logam, dokumen dan sejenisnya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam ikhtisar polis; perang, kerusuhan dan sejenisnya; peraturan pemerintah.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Perusahaan atau individu yang telah mengasuransikan bangunannya terlebih dulu dengan polis asuransi kebakaran. Bangunan tempat harta benda yang diasuransikan berada dapat berupa bangunan rumah tinggal, kantor, wartel, warnet, pabrik garmen atau tempat usaha lainnya.
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Lokasi dan penggunaan bangunan; keadaan bangunan misalnya apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya; keadaan lingkungan; kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi; jenis dan nilai harta benda yang akan diasuransikan serta lokasi penyimpaannya di dalam bangunan tersebut.
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
|
Premi = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen) per tahun.
|
Asuransi Rumah Idaman (ASRI)
ASRI - Asuransi Rumah Idaman, proteksi lengkap, premi mulai dari Rp 100.000/th
ASRI adalah produk baru asuransi kebakaran plus dari ACA Asuransi yang melindungi aset bangunan rumah tinggal dan harta benda di dalamnya dari risiko kebakaran, perampokan/kebongkaran, huru-hara, kerusuhan, tanggung jawab hukum, tertabrak kendaraan, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami, tanah longsor.
Info lengkap kunjungi www.asri-aca.com
Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman?
 |
Proteksi tepat rumah idaman Anda dari risiko kebakaran, perampokan, huru-hara, banjir, dan lainnya. |
 |
Garansi pembayaran klaim 14 hari. |
 |
Premi ekonomis mulai dari Rp 100.000 per tahun. |
 |
Bayar premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking. |
FAQ Mengenai ASRI
1. Apakah bedanya ASRI dengan asuransi rumah yang saya miliki sekarang?
Asuransi rumah yang Anda miliki kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap risiko kerusuhan dan huru-hara.
ASRI memberikan jaminan yang lebih luas daripada asuransi rumah biasa. ASRI melindungi rumah Anda terhadap risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.
2. Rumah saya bergaya etnik, apakah dapat diasuransikan melalui ASRI?
Rumah bergaya etnik dapat saja diasuransi melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan didominasi oleh batu bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat dari kayu. Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan maka rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.
3. Saya baru membeli rumah melalui KPR bank dengan lama cicilan 10 tahun. Dapatkah saya membeli polis ASRI?
Bank umumnya mewajibkan nasabah mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa nilai yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank. Misal: KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8 misalnya sisa hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda diasuransikan hanya Rp 50 juta saja, padahal untuk membangun kembali bangunan yang sama saat ini Anda mungkin perlu dana Rp 300 juta.
Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari asuransi pihak bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus isi bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.
4. Rumah saya bertingkat 3, apakah dapat diasuransikan dengan ASRI?
Rumah anda dapat diasuransikan meski pun bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3 tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.
5. Bagaimana dengan rumah kontrakan yang saya tempati? Dapatkah diasuransikan dengan ASRI?
Rumah kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan nama Anda sekaligus.
6. Di halaman belakang rumah saya terdapat menara tanki air dan antena parabola. Dapatkah keduanya diasuransikan?
ASRI menjamin harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena parabola.
7. Apakah tanaman hias bisa dijamin oleh ASRI?
Tidak dapat diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan di dalam rumah.
8. Dapatkah apartemen diasuransikan sedangkan biasanya bangunan apartemen sudah diasuransi?
ASRI dapat menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.
9. Garasi rumah saya dijadikan warung kecil-kecilan. Berapa rate untuk ASRI-nya?
ASRI adalah asuransi khusus untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika garasi dijadikan sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi warung atau kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI
10. Saya memiliki mobil yang lebih sering diparkir di garasi. Apakah mobil saya dapat diasuransikan sekalian melalui ASRI?
Mobil tidak dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu asuransi kendaraan bermotor.
11.Dapatkah saya mengasuransikan barang-barang seni atau barang antik?
Barang seni atau barang antik tidak dapat diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan penilaian berapa nilai pasarnya jika terjadi musibah.
Jaminan ASRI standar mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.
Berikut adalah tabel jaminan ASRI
|
TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN
BATAS PENGGANTIAN |
|
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHAN
|
RISIKO SENDIRI
|
BATAS PENGGANTIAN MAKSIMUM
|
|
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asap |
Nil |
100% JNP |
|
Kerusuhan & Huru-hara |
10% dari klaim,
min Rp. 10 juta |
100% JNP |
|
Terorisme & Sabotase |
15% dari klaim |
20% JNP maks Rp 100 juta |
|
Pencurian dengan kekerasan /kebongkaran |
5% dari klaim,
min Rp. 500.000,- |
100% dari isi rumah |
|
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga |
- |
20% JNP |
|
Kematian karena Kecelakaan |
- |
Rp 5 juta / kejadian maks 5 orang |
|
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan |
- |
Rp 1 juta / orang / tahun maks 5 orang |
|
Biaya Akomodasi Sementara |
- |
Rp 300.000,-/hari maks Rp 9 juta |
|
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan |
- |
5% JNP |
|
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
|
- |
100% JNP
|
|
Biaya Pemadaman Kebakaran |
- |
5% JNP
|
|
Akibat Tertabrak Kendaraan
|
- |
10% JNP
|
|
Pembersihan Puing-Puing |
- |
10% JNP |
|
PREMI PER TAHUN 0.099% DARI JUMLAH
NILAI PERTANGGUNGAN
|
|
JAMINAN PERLUASAN (Rate ditentukan
berdasarkan lokasi pertanggungan)
|
|
|
Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air (*) |
10% dari klaim |
100% JNP |
|
Gempa Bumi,Tsunami, Letusan Gunung Berapi (*) |
2,5% dari JNP |
100% JNP |
|
(*) Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan
premi
JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan
Premi minimum Rp. 100.000,-
|