ACA Motor Assistance
ACA Motor Assistance adalah Layanan Khusus yang disediakan untuk produk Asuransi Kendaraan Otomate. Aca Motor Assistance membantu Anda mengatasi mobil mogok atau kecelakaan yang terjadi di tengah jalan. Dengan menghubungi ACA Motor Assistance, kami segera datang membantu Anda. Layanan kami meliputi :
- Perbaikan Darurat
Apabila mobil Anda mengalami kecelakaan atau kerusakan mesin sewaktu sedang dikendarai, ACA MOTOR ASSISTANCE akan menghubungi bengkel terdekat agar mengirimkan montirnya untuk memperbaiki kerusakan tersebut. ACA MOTOR ASSISTANCE akan menanggung biaya perbaikan hingga Rp.300.000,- per kejadian (tidak termasuk penggantian suku cadang).
- Penderekan
Apabila mobil Anda mengalami kecelakaan atau kerusakan mesin sewaktu dikendarai dan kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki langsung saat itu juga, ACA MOTOR ASSISTANCE akan mengatur penderekan mobil tersebut ke bengkel terdekat atau bengkel yang Anda pilih atau ke kediaman Anda dan menanggung biayanya hingga Rp.300.000,- per kejadian.
- Mobil Pengganti
Apabila akibat kecelakaan mobil Anda harus diperbaiki selama lebih dari 48 jam sejak mobil tiba di bengkel, ACA MOTOR ASSISTANCE akan mengatur dan membayar penyediaan mobil pengganti. Bantuan ini akan berakhir apabila mobil Anda telah selesai diperbaiki atau biaya penyediaan mobil pengganti telah mencapai hingga 5 x 24 jam.
- Ambulans
Apabila mobil Anda mengalami kecelakaan ACA MOTOR ASSISTANCE akan mengatur dan membayar biaya ambulans untuk mengangkut pengemudi dan atau penumpang yang terluka di dalam kendaraan tersebut ke rumah sakit terdekat.
- Informasi Umum
ACA MOTOR ASSISTANCE juga menyediakan informasi alamat serta nomor telepon rumah sakit, kantor polisi dan bengkel-bengkel resmi.
Jadi, bila Anda mengalami musibah, segeralah menghubungi layanan 24 jam Aca Motor Assistance (nomor telepon yang tercantum pada sticker yang tercantum di mobil Anda), lalu berikan informasi sebagai berikut :
Nama dan nomor/periode ACA MOTOR ASSISTANCE Anda
Jenis kendaraan dan nomor plat kendaraan.
Lokasi kejadian dan bila memungkinkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Lokasi dan nomor telepon bengkel apabila mobil Anda telah diderek ke bengkel tersebut tanpa bantuan ACA MOTOR ASSISTANCE.
Penjelasan ringkas tentang kondisi darurat yang dialami dan jenis bantuan yang dibutuhkan.
Pusdiklat ACA
PUSDIKLAT ASURANSI
Jalan Raya Puncak No. 22, Ciloto - Jawa Barat
Telp : 0263-519903-6
Fax : 0263-519902
Email : pusdiklat@acains.com
Selain menyediakan produk-produk asuransi, ACA juga memiliki sarana pelatihan sekaligus peristirahatan yang diberi nama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Asuransi (Pusdiklat) yang berlokasi di Puncak, Jawa Barat, sekitar 75 km dari Jakarta atau 100 km dari Bandung. Apabila Anda datang dari arah Jakarta, maka lokasi Pusdiklat berada di sebelah kiri jalan dan berjarak kurang lebih 4 km dari puncak Pass.
Sarana ini dapat Anda manfaatkan apabila ingin mengadakan seminar, pelatihan, kursus singkat dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya sambil menghirup udara segar pegunungan, atau untuk beristirahat di akhir pekan bersama keluarga.
Ruang Konvensi
Di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Asuransi kami menyediakan 6 ruang konvensi dengan berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan Anda, mulai dari :
Ruang Salak 1 dan 2 yang berkapasitas 3 – 12 orang
Ruang Papandayan 1 dan 2 yang berkapasitas 5 – 20 orang
Auditorium Pangrango yang berkapasitas 20 – 85 orang
Balairung Krakatau yang berkapasitas 45 – 200 orang
Kamar
Setelah melewatkan seharian penuh mengikuti seminar, meeting, training atau acara-acara lain yang melelahkan di ruang konvensi kami, atau bagi Anda yang ingin sejenak melepaskan diri dari kepenatan kerja di akhir pekan, kami menyediakan 4 tipe kamar yang dapat Anda pilih untuk beristirahat, yaitu :
32 kamar Standard – Single Occupancy
2 kamar Superior Double
1 kamar Suite
1 kamar Presidential Suite
Fasilitas Lain
Untuk menyempurnakan kenyamanan Anda, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Asuransi dilengkapi pula dengan berbagai fasilitas, yaitu:
Kafe de Asuransi
Pusat Kebugaran Sangkuriang
Karaoke
laundry
dan fasilitas-fasilitas hotel lainnya.
Sementara bagi yang gemar membaca, dapat memuaskan hobi Anda itu di Pustakaloka yang menyediakan berbagai buku, koran dan majalah dari dalam dan luar negeri. Anda pun dapat sejenak mengunjungi Museum Batutulis untuk sekilas melihat sejarah panjang perkembangan PT. Asuransi Central Asia sejak didirikan hingga saat ini.
Informasi dan Pemesanan Tempat
Untuk informasi selengkapnya dan pemesanan tempat, hubungi Bp. Agus di 0263-519903.
Tangung Jawab Sosial Perusahaan
Sebagai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat, ACA memiliki berbagai program sosial. Beberapa diantaranya adalah program Magang, berperan aktif dalam kegiatan Insurance Goes to Campus (IGTC). Program Magang adalah program pendidikan yang dirancang untuk menghasilkan
karyawan yang mampu mendukung peningkatan kualitas baik bagi perusahaan maupun Industri Asuransi Nasional. Sedangkan IGTC adalah upaya pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang melek asuransi, melalui pengenalan industri asuransi kepada institusi pendidikan mulai dari SMU dan Perguruan Tinggi.
Selain itu, ACA juga telah meluncurkan produk-produk asuransi mikro yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat baik harga dan kemudahan pembelian. Beberapa diantaranya adalah Asuransi Demam Berdarah (ADB), Pas Mudik dan lain sebagainya. Atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ACA dalam program CSR tersebut, perusahaan pada tahun 2010 telah mendapatkan CSR Award dari Harian SINDO.
Untuk menjaga kesinambungan usaha dan pertumbuhan perusahaan, ACA telah memberikan komitmen pada pelanggan untuk mendapatkan layanan yang terbaik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembenahan struktur organisasi yang mengutamakan kepuasan pelanggan, jaringan yang luas dan nyaman, evaluasi dan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan dan pelayanan pelanggan 24 jam.
ACA berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan (GCG) sebagai upaya untuk menciptakan keberhasilan usaha. Hal ini diperlukan mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri ini yang semakin meningkat. Selain itu, Penerapan GCG merupakan wujud kepatuhan perusahaan terhadap UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, PP No. 39 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PPNo. 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
Tata Kelola Perusahaan diwujudkan dalam :
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal bank.
Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal.
Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal.
Rencana strategis perusahaan
Transparansi kondisi keuangan.
Sedangkan untuk mengoptimalkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, ACA melakukan penguatan infrastruktur, restrukturisasi internal, perbaikan fungsi dan proses pengendalian internal, penyesuaian dan pembaharuan sistem dan prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang efektif.
Asuransi Syariah
Mudharabah
Mudharabah adalah suatu konsep yang marak dipakai (lazim) dalam bisnis syariah dan sepertinya sudah menjadi trend sehingga setiap lembaga keuangan di Indonesia yang berbasis syariah biasa menggunakan konsep ini. Definisi Mudharabah: Akad kerjasama antara pemilik dana/nasabah/tertanggung (shahibul maal) dengan pengusaha/penanggung (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya. Tanaman perkebunan yang dikelola secara profesional oleh Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), berupa kelapa sawit, karet, kelapa, kopi dan kakao yang masih produktif / menghasilkan.
Mekanisme pengelolaan dana premi aca syariah
Sesuai dengan prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan ACA Syariah, maka seluruh dana yang dihimpun dari pemegang polis asuransi akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah).
Para pemegang polis dalam hal ini berkedudukan sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan ACA Syariah berfungsi sebagai pemegang amanah (mudharib). Setiap premi yang dibayar oleh pemegang polis akan dimasukkan dalam rekening Tabarru perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu. Kumpulan dana pemegang polis sebelum dikelola lebih lanjut terlebih dulu dipisahkan menjadi dua golongan, yaitu Dana Pemegang Saham (Shareholder Fund) dan Dana Peserta Asuransi (Participant Fund / Premium), dan masing-masing dana mempunyai akuntansi terpisah. Hasil pengembangan dana setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagi antara pemegang polis dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah dalam suatu perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal penutupan polis asuransi. Misal: 70% untuk perusahaan dan 30% untuk seluruh peserta. Ilustrasi mekanisme pengelolaan dana dapat dilihat pada diagram alur berikut ini.
Motto:Perlindungan yang lebih memahami dan menenteramkan
Syariah & Konvensional
|
Aca Syariah
|
|
Asuransi Umum Konvensional
|
|
Ada Dewan Pengawas Syariah, fungsinya mengawasi Manajemen, Produk, dan Investasi Dana
|
Dewan Pengawas Syariah
|
Tidak Ada
|
|
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah)
|
Akad
|
Jual / Beli ( Tabaduli )
|
|
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah)
|
Investasi Dana
|
Investasi Dana berdasarkan bunga (riba)
|
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya
|
Kepemilikan Dana
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik Perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
|
|
Dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah
|
Pembayaran Klaim
|
Dari rekening dana perusahaan
|
|
Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsip bagi hasil/Mudharabah)
|
Keuntungan
|
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
|
Produk - produk
Asuransi Kebakaran
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Pengangkutan Barang
Asuransi Kebongkaran
Asuransi Contractor All Risk (CAR)
Asuransi Erection All Risk (EAR)
Asuransi Uang
Asuransi Rumah Tinggal
Brosur ACA
Brosur produk hanya digunakan sebagai informasi.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan menghubungi kami di 021 - 31999100