TRAVELSAFE
DOMESTIK
Asuransi Perjalanan
TRAVEL SAFE DOMESTIK memberikan manfaat-manfaat sebagai
berikut:
1.
Kematian
& Cacat Tetap
Perlindungan terhadap risiko Kematian
dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.
2.
Kematian Selain akibat Kecelakaan
Perlindungan terhadap risiko Kematian
Selain Akibat Kecelakaan dengan nilai sebesar 10% dari Nilai Pertanggungan.
3.
Biaya-Biaya
Medis
Penggantian atas biaya-biaya medis
yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat
Kecelakaan, hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.
4.
Evaluasi
Medis Darurat dan Repatriasi Medis
Pengaturan dan penggantian biaya
evakuasi dan repratriasi oleh BLUE DOT Assistance apabila Tertanggung mengalami
keadaan darurat medis dan sesuai dengan anjuran dari dokter BLUE DOT Assistance,
sehingga Tertanggung perlu segera mendapatkan perawatan medis, memindahkan ke Rumah
Sakit atau klinik terdekat yang mampu memberikan perawatan yang sesuai dengan kondisi
Tertanggung dan bila perlu memulangkan ke lokasi tempat tinggal resmi Tertanggung.
5.
Repatriasi
Jenazah
Pengaturan dan penggantian biaya
repatriasi oleh BLUE DOT Assistance untuk memulangkan jenazah Tertanggung kembali
ke tempat tinggal resminya, termasuk penyediaan rumah duka lokal, perawatan jenazah,
pengurusan dokumen yang diperlukan, memperoleh semua izin hukum, pembelian kantung
jenazah atau peti jenazah yang sederhana dan pengangkutan jenazah ke rumah duka
di tempat tinggal resminya, apabila Tertanggung meninggal dunia selama dalam perjalanan.
6.
Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
Penggantian atas kehilangan deposit
/uang muka atau biaya-biaya yang telah dibayar di muka oleh Tertanggung terkait
dengan rencana perjalanannya, karena harus membatalkan perjalanan akibat Tertanggung
atau keluarga dekat Tertanggung sakit atau meninggal dunia.
7.
Kehilangan
Bagasi dan Barang Pribadi
Penggantian sesuai nilai sebenarnya
atas kehilangan atau biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan atas bagasi, dan barang-barang
pribadi yang hilang atau rusak selama Tertanggung melakukan perjalanan.
Risiko-risiko
apa saja yang tidak dijamin?
1.
Setiap tindakan perang, tindakan
permusuhan dari negara asing, perang sipil, revolusi, pemberontakan atau penggunaan
kekuatan militer.
2.
Kerugian, perusakan atau
kerusakan terhadap properti apapun atau segala kerugian atau biaya apapun yang timbul
karenanya atau segala akibat kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang disebabkan
atau diperbesar oleh atau terjadi karena peristiwa radiasi ion atau kontaminasi
radioaktif dari bahan bakar nuklir atau setiap limbah nuklir sebagai hasil pembakaran
bahan bakar nuklir.
3.
Setiap kerugian yang timbul
dari setiap tindakan terorisme, termasuk terorisme dengan menggunakan senjata Nuklir,
Biologis atau Kimia.
4.
Setiap tindakan Tertanggung
yang ilegal atau melanggar hukum atau penyitaan, penahanan, perusakan oleh pejabat
bea cukai atau petugas lain yang berwenang.
5.
Setiap larangan atau peraturan
pemerintah.
6.
Setiap pelanggaran terhadap
peraturan pemerintah atau setiap kegagalan Tertanggung melakukan pencegahan yang
masuk akal untuk menghindari klaim dalam Polis ini untuk menindaklanjuti keluarnya
peringatan di media massa mengenai kemungkinan terjadinya pemogokan, kerusuhan atau
huru-hara.
7.
Tertanggung tidak melakukan
semua usaha yang masuk akal untuk menjaga properti/barang-barang miliknya atau untuk
menghindari cedera atau meminimumkan setiap klaim dalam Polis ini.
8.
Bersepeda motor, berburu,
segala jenis balapan, olahraga profesional dan perjalanan udara (selain daripada
sebagai penumpang pesawat terbang komersial dan/atau pesawat pribadi yang berlisensi),
olahraga air, mountaineering, mendaki
gunung, panjat tebing,penjelajahan di alam liar, lompat gantung (bungee jumping),
menumpang kendaraan orang lain yang tidak dikenal, segala macam kegiatan di bawah
air dan setiap keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan di udara, baik kegiatan tersebut
sedang ditunda atau tidak.
9.
Kehamilan atau kelahiran
dan setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran, penyakit
kelamin.
10.
Bunuh diri atau percobaan
bunuh diri atau sengaja melukai diri sendiri atau tindakan yang dapat membahayakan
diri sendiri yang dilakukan oleh Tertanggung.
11.
Sakit atau penyakit, AIDS
(Acquired Immunodeficiency Syndrome) atau ARC (Aids Related Complex) atau HIV (Human
Immunodeficiency Virus) dan penyakit yang telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai
endemic.
12.
Gangguan mental dan saraf,
termasuk tetapi tidak terbatas pada kegilaan.
13.
Keikutsertaan Tertanggung
dalam angkatan laut, kegiatan militer atau angkatan udara atau partisipasi Tertanggung
dalam uji coba kendaraan apapun atau bekerja sebagai pekerja manual atau bekerja
di lepas pantai atau di pertambangan atau melakukan pemotretan dari udara atau menanggulangi
bahan peledak.
Siapa
saja yang memerlukan produk ini?
Semua traveler memerlukan produk
ini khusus untuk perjalanan domestik.
|
TABEL MANFAAT (DALAM RUPIAH)
|
|
|
|
MANFAAT
|
NUSANTARA 1
|
NUSANTARA 2
|
|
Kematian & Cacat Tetap
akibat Kecelakaan
|
50,000,000
|
100,000,000
|
|
Kematian Selain Akibat Kecelakaan*
|
5,000,000
|
10,000,000
|
|
Biaya Medis akibat Kecelakaan
|
20,000,000
|
40,000,000
|
|
Evakuasi Medis Darurat & Repatriasi
|
Tidak Terbatas
|
Tidak Terbatas
|
|
Repatriasi Jenazah
|
Tidak Terbatas
|
Tidak Terbatas
|
|
Kehilangan Deposit atau Pembatalan
Perjalanan
|
500,000
|
1,500,000
|
|
Kehilangan Bagasi & Barang Pribadi
|
1,000,000
|
2,500,000
|
|
TABEL PREMI (DALAM RUPIAH)
|
|
|
|
Lama Perjalanan
|
NUSANTARA 1
|
NUSANTARA 2
|
|
1 – 4 hari
|
28,000
|
45,000
|
|
5 – 11 hari
|
45,000
|
67,000
|
|
12 – 20 hari
|
61,500
|
84,500
|
|
21 - 31 hari
|
73,000
|
100,000
|
|
Tambahan per minggu
|
15,000
|
25,000
|
*) Manfaat Kematian Selain Akibat Kecelakaan ditanggung oleh PT.
Asuransi
Jiwa
Central Asia
Raya (CAR).
Hal-hal Penting
- Pertanggungan
asuransi dimulai pada saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal resminya dan
berakhir pada saat Tertanggung tiba kembali di tempat tinggal resminya
- Pasa
saat asuransi ini mulai berlaku, Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk bepergian
dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat membatalkan atau mengganggu
perjalanan. Jika tidak, maka klaim tidak dapat diproses.
-
Batas usia Tertanggung: 1
– 70 tahun.
- Periode
maksimum per perjalanan adalah 90 hari.
- Untuk
manfaat sebagaimana disebutkan pada butir 4 & 5 TABEL MANFAAT, BLUE DOT Assistance
tidak akan memberikan pelayanan pada hal-hal berikut:
- Perjalanan
secara khusus untuk mendapatkan pengobatan medis
- Cedera
yang diakibatkan oleh keikutsertaaan dalam perang atau pemberontakan
- Perbuatan/tindakan
yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung
- Percobaan
bunuh diri, sengaja melukai diri sendiri atau tindakan yang dapat membahayakan diri
sendiri yang dilakukan oleh Tertanggung
- Insiden
yang melibatkan penggunaan narkoba kecuali diresepkan oleh dokter
- Pemindahan
Tertanggung dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya dengan kemampuan
dan tingkat perawatan yang sma
- Tanpa
otorisasi medis
- Luka
ringan, cedera biasa seperti keseleo, patah tulang biasa atau penyakit ringan yang
dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan
perjalanannya atau kembali ke rumah
- Kehamilan
dengan masa lebih dari 6 bulan
- Gangguan
mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan
- Perjalanan
kurang dari 150 km dari tempat tinggal resmi Tertangggung.
- Untuk
manfaat Kehilangan Bagasi dan/atau Barang Pribadi, Tertanggung harus melaporkan
kehilangan dan mendapatkan surat keterangan dari polisi setempat atau pejabat berwenang
dari pesawat udara, kapal laut atau kendaraan umum lainnya dimana Tertanggung bepergian.