PA AMANAH
Personal Safe memberikan santunan kerugian bagi Anda dan keluarga bila terjadi musibah
kecelakaan diri.
Apa
saja yang bisa diasuransikan?
Ketidakmampuan pemegang polis atau
tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-hari termasuk memenuhi biaya pengobatan
akibat kecelakaan.
Risiko-risiko
apa saja yang dijamin?
Polis asuransi kecelakaan diri
yang digunakan saat ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.
Namun demikian, pada dasarnya risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya
kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung: meninggal
dunia atau mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat
sebagian dari anggota tubuhnya termasuk gangguan jiwa akibat kecelakaan atau cacat
sementara waktu atau biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Risiko-risiko
apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin
adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena tertanggung atau pemegang polis,
antara lain: mengendarai atau membonceng sepeda motor, sebagai penumpang tidak sah
dalam perjalanan udara, melakukan olah raga berbahaya misalnya: mendaki gunung dan
sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor, menyelam dan sejenisnya, olah raga
musim dingin; melakukan kejahatan atau itikad tidak baik; terserang HIV atau penyakit
menular seksual lainnya; penggunaan narkoba, keracunan makanan, perang, kerusuhan
atau radiasi nuklir.
Siapa
saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu yang telah berusia
16 tahun hingga berusia 59 tahun. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa terdapat
produk
khusus yaitu asuransi kecelakaan diri pelajar yang menjamin siswa dari sekolah
dasar hingga perguruan tinggi.
Faktor
apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Mengingat risiko yang dijamin adalah
kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap tertanggung, sedangkan faktor tersebut
didominasi oleh kegiatan tertanggung maka besar kecilnya premi dipengaruhi oleh
pekerjaan tertanggung. Terdapat 4 (empat) golongan pekerja, yaitu:
Kelas A
: Orang-orang
yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.
Kelas B
: Orang-orang
dari kelas A yang sering dinas luar atau ibu rumah tangga.
Kelas C
: Orang-orang
yang pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana untuk mendukung
kegiatannya seperti sopir, petugas lapangan, dokter gigi.
Kelas D
: Orang-orang
yang pekerjaannya berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.
Bagaimana
cara menghitung premi asuransi?
Premi umumnya dihitung selama satu
tahun (12 bulan) dengan rumus:
Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)*
x suku premi per tahun (per seribu)
* JUP disini bukanlah
harga diri
seseorang namun prakiraan besarnya upah yang mampu diperoleh tertanggung selama
kurang lebih 10 bulan kerja.
Klausula
Mudharabah
1. Penanggung akan mengelola premi
yang dibayarkan oleh Tertanggung, yang dijadikan sebagai derma (Tabarru), sesuai
dengan prinsip Syariah.
2. Keuntungan Penanggung yang diperoleh
dari pengelolaan seluruh premi pada akhir pertanggungan akan dibagikan secara proporsional
kepada seluruh Tertanggung berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nisbah 70% untuk
Penanggung dan 30% untuk Tertanggung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tertanggung tidak pernah menerima pembayaran atau sedang
mengajukan klaim atas polis.
b. Tertanggung tidak membatalkan pertanggungan polis
3. Bagi hasil yang menjadi bagian
Tertanggung akan dihitung berdasarkan premi yang diterima oleh Penanggung yang dikaitkan
dengan rate bagi hasil yang berlaku pada akhir pertanggungan polis.