ASURANSI
KENDARAAN
Asuransi Kendaraan Bermotor ACA
merupakan produk standar asuransi kendaraan yang memberikan manfaat dan layanan
utama bagi Anda.
Jaminan
apa saja yang diberikan?
Asuransi Kendaraan Bermotor ACA
melindungi kendaraan Anda dari risiko-risiko kerugian, baik kerusakan maupun kehilangan
akibat:
- Tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
- Niat
jahat pihak lain
- Pencurian
- Kebakaran
Tabel
Premi Asuransi Kendaraan Bermotor ACA
Jenis
Kendaraan NON TRUCK
|
Range
Harga Uang Pertanggungan
(Rp)
|
Tarif
Premi (%)
per
Tahun
|
Minimum
Risiko
Sendiri /Own Risk (Rp)
|
|
Comprehensive
|
TLO
|
|
sampai
dengan 100.000.000
|
3.00
|
0.90
|
200.000
|
|
100.000.000
– 150.000.000
|
2.75
|
0.90
|
200.000
|
|
150.000.000
– 300.000.000
|
2.25
|
0.90
|
200.000
|
|
300.000.000
– 500.000.000
|
2.00
|
0.90
|
200.000
|
|
500.000.000
– 800.000.000
|
1.75
|
0.90
|
200.000
|
|
Diatas
800.0000.000
|
1.75
|
0.90
|
200.000
|
Catatan:
Comprehensive dibatasi untuk kendaraan usia kurang dari 5 tahun.
Jenis
Kendaraan TRUCK, PICK UP & BOX
|
Harga
Uang Pertanggungan
(Rp)
|
Tarif
Premi (%)
per
Tahun
|
Minimum
Risiko
Sendiri /Own Risk (Rp)
|
|
Comprehensive
|
TLO
|
|
Semua
harga
|
3.00
|
1.00
|
500.000
|
Selain risiko di atas, Asuransi
Kendaraan Bermotor ACA juga memberikan pilihan perluasan jaminan untuk beberapa
risiko lain seperti kerusuhan, huru-hara, gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi,
kecelakaan diri pengemudi maupun penumpang maupun tanggung jawab hukum terhap pihak
ketiga (third party liability).
Perluasan
Jaminan
|
Risiko
|
Tarif Premi (%)
per Tahun
|
Risiko
Sendiri / Own Risk
(Rp)
|
|
Comprehensive
|
TLO
|
Partial
Loss
|
Total
Loss
|
|
Gempa
bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi
|
0.15
|
0.05
|
10%
dari Uang Pertanggungan, minimum Rp 500.000
|
|
Banjir
& Angin Topan
|
0.35
|
0.13
|
|
Pemogokan,
Kerusuhan & makar
|
0.35
|
0.13
|
500.000
|
5%
dari Uang Pertanggungan
|
|
Terorisme
& Sabotase
|
0.15
|
0.05
|
500.000
|
5%
dari Uang Pertanggungan
|
Tarif
Premi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH)
|
Jaminan
|
NON
TRUCK
|
TRUCK,
PICK UP & BOX
|
|
Tanggung
Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
|
1.00% x limit s/d Rp 25 juta
|
Loading
50% dari premi TJH Non Truck
|
|
0.975%
x limit Rp 26 juta s/d Rp 50 juta
|
|
0.96% x limit Rp 51 juta s/d Rp 75 juta
|
|
0.95% x limit Rp 76 juta s/d Rp 50 juta
|
|
0.975%
x limit Rp 26 juta s/d Rp 100 juta
|
|
Tanggung
Jawab Hukum Penumpang
|
Loading
50% dari premi TJH Non Truck
Limit
PLL sama besar dengan limit TPL Non Truck
|
|
Kecelakaan
Pengemudi
|
0.50%
|
|
Kecelakaan
Diri Penumpang
|
0.10%
per Penumpang
|
Siapa
saja yang bisa mengasuransikan kendaraannya?
Semua pihak baik perorangan maupun
badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan
kendaraaanya tersebut. Seperti: Pemilik
obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit.
Jenis
kendaraan apa saja yang dapat diasuransikan?
Semua jenis kendaraan bermotor
umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter
dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan
sejenisnya) serta kendaraan kategori truck, pick up dan box.
Adakah
risiko yang tidak dijamin?
Sebagaimana halnya asuransi lain,
dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin,
antara lain:
- Kerugian
perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena
kecelakaan.
- Pencurian
alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis)
- Akibat
penggelapan
- Kerugioan/kerusakan
akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan
dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan
di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material.
Berapa
lama jangka waktu pertanggungan?
Jangka waktu pertanggungan asuransi
kendaraan Bermotor ACA disesuaikan dengan kebutuhan Tertanggung. Bisa satu tahun,
kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun.
Bagaimana
menentukan harga pertanggungan?
Harga pertanggungan kendaraan bermotor
yang diasuransikan adalah harga pasar kendaraan tersebut dari jenis dari tipe yang
sama pada saat penutupan asuransi.
Bagaimana
cara mengajukan klaim?
Segera laporkan musibah kerugian
yang Anda alami ke
Hotline
ACA 24 Jam 021-31999100 atau melalui e-mail di hotline@acains.com dalam tempo 5
(lima) hari kalender.
Setelah pelaporan ini Anda akan diberikan nomor lapor oleh petugas klaim ACA.
Anda juga akan diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan kasus
yang Anda alami.
Setelah melengkapi dokumen, petugas
kemudian akan melakukan survey (foto kendaraan) dan wawancara atas kejadian yang
dialami. Setelah tahapan tersebut, klaim langsung diproses, petugas akan menginformasikan
perkiraan waktu selesainya perbaikan / penggantian klaim.