ASURANSI KENDARAAN

Asuransi Kendaraan Bermotor ACA merupakan produk standar asuransi kendaraan yang memberikan manfaat dan layanan utama bagi Anda.

 

Jaminan apa saja yang diberikan?

Asuransi Kendaraan Bermotor ACA melindungi kendaraan Anda dari risiko-risiko kerugian, baik kerusakan maupun kehilangan akibat:

-      Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan

-      Niat jahat pihak lain

-      Pencurian

-      Kebakaran

 

Tabel Premi Asuransi Kendaraan Bermotor ACA

 

Jenis Kendaraan NON TRUCK

Range Harga Uang Pertanggungan

(Rp)

Tarif Premi (%)

per Tahun

Minimum

Risiko Sendiri /Own Risk (Rp)

Comprehensive

TLO

sampai dengan 100.000.000

3.00

0.90

200.000

100.000.000 – 150.000.000

2.75

0.90

200.000

150.000.000 – 300.000.000

2.25

0.90

200.000

300.000.000 – 500.000.000

2.00

0.90

200.000

500.000.000 – 800.000.000

1.75

0.90

200.000

Diatas 800.0000.000

1.75

0.90

200.000

Catatan: Comprehensive dibatasi untuk kendaraan usia kurang dari 5 tahun.

 

Jenis Kendaraan TRUCK, PICK UP & BOX

Harga Uang Pertanggungan

(Rp)

Tarif Premi (%)

per Tahun

Minimum

Risiko Sendiri /Own Risk (Rp)

Comprehensive

TLO

Semua harga

3.00

1.00

500.000

 

 

Selain risiko di atas, Asuransi Kendaraan Bermotor ACA juga memberikan pilihan perluasan jaminan untuk beberapa risiko lain seperti kerusuhan, huru-hara, gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, kecelakaan diri pengemudi maupun penumpang maupun tanggung jawab hukum terhap pihak ketiga (third party liability).

 

 

 

 

Perluasan Jaminan

 

Risiko

 

Tarif Premi (%)

per Tahun

Risiko Sendiri / Own Risk

(Rp)

Comprehensive

TLO

Partial Loss

Total Loss

Gempa bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi

0.15

0.05

10% dari Uang Pertanggungan, minimum Rp 500.000

Banjir & Angin Topan

0.35

0.13

Pemogokan, Kerusuhan & makar

0.35

0.13

500.000

5% dari Uang Pertanggungan

Terorisme & Sabotase

0.15

0.05

500.000

5% dari Uang Pertanggungan

 

Tarif Premi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH)

 

Jaminan

NON TRUCK

TRUCK, PICK UP & BOX

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga

1.00%   x limit s/d Rp 25 juta

Loading 50% dari premi TJH Non Truck

0.975% x limit Rp 26 juta s/d Rp 50 juta

0.96%   x limit Rp 51 juta s/d Rp 75 juta

0.95%   x limit Rp 76 juta s/d Rp 50 juta

0.975% x limit Rp 26 juta s/d Rp 100 juta

Tanggung Jawab Hukum Penumpang

Loading 50% dari premi TJH Non Truck 

Limit PLL sama besar dengan limit TPL Non Truck

Kecelakaan Pengemudi

0.50%

Kecelakaan Diri Penumpang

0.10% per Penumpang

 

Siapa saja yang bisa mengasuransikan kendaraannya?

Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut.  Seperti: Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit.

 

Jenis kendaraan apa saja yang dapat diasuransikan?

Semua jenis kendaraan bermotor umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya) serta kendaraan kategori truck, pick up dan box.

 

 

 

Adakah risiko yang tidak dijamin?

Sebagaimana halnya asuransi lain, dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin, antara lain:

-      Kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan.

-      Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis)

-      Akibat penggelapan

-      Kerugioan/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material.

 

Berapa lama jangka waktu pertanggungan?

Jangka waktu pertanggungan asuransi kendaraan Bermotor ACA disesuaikan dengan kebutuhan Tertanggung. Bisa satu tahun, kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun.

 

Bagaimana menentukan harga pertanggungan?

Harga pertanggungan kendaraan bermotor yang diasuransikan adalah harga pasar kendaraan tersebut dari jenis dari tipe yang sama pada saat penutupan asuransi.

 

Bagaimana cara mengajukan klaim?

Segera laporkan musibah kerugian yang Anda alami ke Hotline ACA 24 Jam 021-31999100 atau melalui e-mail di hotline@acains.com dalam tempo 5 (lima) hari kalender.  Setelah pelaporan ini Anda akan diberikan nomor lapor oleh petugas klaim ACA. Anda juga akan diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan kasus yang Anda alami.

 

Setelah melengkapi dokumen, petugas kemudian akan melakukan survey (foto kendaraan) dan wawancara atas kejadian yang dialami. Setelah tahapan tersebut, klaim langsung diproses, petugas akan menginformasikan perkiraan waktu selesainya perbaikan / penggantian klaim.