PREMI DAN JAMINAN
Tabel Jaminan, Resiko sendiri dan Batas Penggantian
Jenis Risiko Batas Penggantian Risiko Sendiri
Jaminan Standar
Kebakaran, Petir, Ledakan, kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap 100% dari JNP Tidak ada
Kerusuhan dan Huru-hara 100% dari JNP 10% dari klaim, min Rp. 10.000.000
Kebongkaran (pencurian disertai dengan kekerasan) - 100% dari isi bangunan yang dipertanggungkan
- Terhadap kerusakan bangunan : Rp. 3.000.000
- 5% dari klaim, min Rp. 500.000
- Nil untuk bangunan
Terorisme dan Sabotase 20% dari JNP, maks. Rp. 250.000.000 15% dari klaim
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kerusakan harta benda dan cedera badan) 20% dari JNP Tidak ada
Biaya akomodasi sementara Rp. 300.000 / hari, maks. Rp. 9.000.000 Tidak ada
Kecelakaan diri (kematian akibat kecelakaan) Rp. 10.000.000 / orang / kejadian maks. 5 orang Tidak ada
Biaya pengobatan Rp. 5.000.000 / orang / kejadian maks. 5 orang Tidak ada
Biaya-biaya Arsitek, Surveyor, dan Konsultan 5% dari JNP Tidak ada
Biaya pemadam kebakaran 5% dari JNP Tidak ada
Biaya pembersihan puing-puing 10% dari JNP Tidak ada
Akibat tertabrak kendaraan 10% dari JNP Tidak ada
Kerusakan yang disengaja untuk mencegah menjalarnya kebakaran 100% dari JNP Tidak ada
Jaminan Perluasan
Angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air * 100% dari JNP 10% dari klaim
Gempa bumi * 100% dari JNP 2,5% dari JNP

 

Tabel Premi ASRI (Asuransi Rumah Idaman)
KONDISI RATE
ASRI Standard 0.088%
ASRI + BANJIR 0,138%
ASRI + GEMPA BUMI Zona 1 ** 0,173%
ASRI + GEMPA BUMI Zona 2 ** 0,183%
ASRI + GEMPA BUMI Zona 3 ** 0,203%
ASRI + GEMPA BUMI Zona 4 ** 0,223%
ASRI + GEMPA BUMI Zona 5 ** 0,250%
ASRI + BANJIR + GEMPA BUMI Zona 1 ** 0,223%
ASRI + BANJIR + GEMPA BUMI Zona 2 ** 0,233%
ASRI + BANJIR + GEMPA BUMI Zona 3 ** 0,253%
ASRI + BANJIR + GEMPA BUMI Zona 4 ** 0,275%
ASRI + BANJIR + GEMPA BUMI Zona 5 ** 0,300%

JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan merupakan nilai bangunan dan harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah
* Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan premi
** Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan premi